SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang malakukan pengawasan di 17 titik yang ada di Kabupaten Serang. Dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, mereka menemukan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, selama masa kampanye dimulai, pihaknya telah melakukan pengawasan di 17 titik di antaranya di Kecamatan Ciruas, Pamarayan, Puloampel, Bojonegara Kragilan dan kecamatan lainnya.
Hasilnya, pihaknya menemukan banyak APK yang terpasang di fasilitas umum dan juga APK yang dipasang di pepohonan. Padahal pemasangan di lokasi tersebut merupakan pelanggaran.
“Banyak APK yang dipasang di tempat-tempat umum, kami sudah memberikan iimbauan untuk merapikan APK tersebut, kalau tidak akan kami tertibkan. Objek APK yang kami temukan itu banyak menempel di PJU, tiang listrik serta pohon-pohon,” katanya, Kamis 7 Desember 2023.
Pihaknya pun telah melakukan monitoring ke fasilitas umum lainnya seperti sekolah-sekolah dan juga fasilitas lainnya yang dilarang untuk dipasangi APK. Hasilnya, pihaknya belum menemukan adanya APK yang dipasang.
“Kami juga melakukan monitoring ke sekolah-aekolah dan fasilitas umum lainnya namun belum menemukan,” terangnya.
Selama proses monitoring tersebut, lanjut Furqon, pihaknya juga mendapati adanya calon legislatif yang melakukan pembentukan tim pemenangan akan tetapi ada anak-anak yang itu di dalamnya.
“Temuan ada caleg yang melakukan pelantikan kor tps disana ada yang membawa anak-anak, kita lakukan pencegahan dan himbauan. Kita lakukan upaya agar anak-anak dipisahkan dan ditempatkan di lantai dua sementara acara dilaksanakan di lantai satu,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengingatkan peartai politik untuk mencopot secara mandiri APK-APK yang melanggar tersebut. Namun apabila tidak kuntung ditertibkan, maka pihaknya yang akan menertibkan.
“Kita dalam waktu dekat akan melakukan rakor untuk membahas itu, nantinya akan kami tertibkan. APK didominasi APK caleg,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











