SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri menyoroti banyaknya alih fungsi lahan di Kota Serang yang berubah menjadi permukiman atau perumahan.
Banyaknya lahan pertanian yang berubah menjadi pemukiman tersebut, dinilai dapat berpotensi rawan banjir. Terlebih, memasuki musim penghujan ini.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, tercatat ada 1.079 desa atau kelurahan yang masuk dalam daerah rawan banjir. 402 desa diantaranya rawan bencana longsor. Data tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seharusnya tidak menabrak aturan yang sudah ada. Sebab, Kota Serang saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tentang alih fungsi lahan, tentu kita sudah ada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Semunya harus konsisten dengan itu,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.
Hasan menjelaskan, dalam Perda RTRW Kota Serang sudah diletakan seluruhnya, untuk tiap-tiap fungsi dan kegunaan lahan di Kota Serang.
“Kita sudah dipetakan, wilayah untuk industri, wilayah mana untuk pemukiman, dan mana wilayah untuk pertanian. Jangan kemudian kita tidak disiplin, misalnya harus wilayah pertanian malah ditanam rumah,” katanya.
Pasalnya, apabila Pemkot Serang tidak mengikuti aturan yang sudah ada, maka hal tersebut dianggap tidak baik untuk jangka panjang.
“Ini untuk jangka panjang tidak bagus. Saya kira pembentukan Perda RTRW itu sudah berdasarkan kajian yang panjang. Semuanya secara holistik dikaji kemudian jadi lah Perda itu,” ucapnya.
Hasan juga mewanti-wanti, pada akhir tahun ini telah memasuki musim penghujan dan Kota Serang akan memiliki risiko banjir kembali.
“Kalau tidak displin dengan itu, risikonya kita juga dan masyarakat kita juga yang merasakan. Misalnya banjir dan sebagainya,” tuturnya.
Sebagai legislatif, pihaknya berhak mengawal serta mengawasi pelaksanaan aturan, termasuk dalam Perda RTRW tersebut.
“Fungsi DPRD itu kan mengawal atau mengawasi pelaksanaan undang-undang dan lainnya, termasuk mengawal pelaksanaan Perda itu (RTRW),” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











