TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal, mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya ke dalam sistem perizinan Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
Menurut Faizal, pelaku UMKM diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
NIB ini penting untuk dibuat agar Pemerintah Provinsi Banten memiliki data akurat terkait keberadaan pelaku UMKM di Banten.
“Banyak para pelaku UMKM yang asetnya kecil, tidak mau membuat NIB. Padahal jika usahanya terdaftar, banyak manfaat yang didapat, misalkan produk mereka ada di etalase ekatalog Pemerintah sehingga menjadi rekanan Pemerintah, ketika ada program tambahan modal bisa diberikan karena punya legalitas dan mendapat sertifikasi halal,” ujar Faizal, usai memberi sosialisasi pembuatan NIB kepada 75 orang pelaku UMKM Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 Desember 2023.
Faizal mengatakan, banyak pelaku UMKM yang belum sadar akan pentingnya mendaftarkan usahanya karena keterbatasan informasi dan kesulitan mengakses layanan perizinan.
“Nah, dengan sosialisasi ini, mereka diberi pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan usahanya, karena banyak manfaat dalam menunjang kegiatan usahanya,” jelas Faizal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal pada DPMPTSP Provinsi Banten, Iksan Budiantara, menyampaikan bahwa di dalan Peraturan Kepala BKPM-RI nlNomor 5 Tahun 2021, bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM (Pasal 5 huruf C) dan pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi (Pasal 32 ayat (1)) dan menyampikan laporan secara terintegrasi melalui sistem OSS RBA.
“Pelaku usaha mikro dengan sekala usaha UMK atau memiliki modal paling banyak sebesar Rp 5 miliar, kewajiban membuat dan menyampaikan LKPM setiap semester atau enam bulan,” ujarnya.
Menurutnya, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal (investor) yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
“Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab membuat dan menyampaikan LKPM, dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis,” jelasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











