SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-FA warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskoba Polres Serang, Rabu 3 Januari 2024 lalu.
Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkap petugas Opsnal Satreskoba Polres Serang karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya, Senin 8 Januari 2024.
Saat proses penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di sebuah hotel di Cikande, Kabupaten Serang. Sebelum diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Wiwin mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil dan empat paket besar narkoba jenis sabu. Narkoba disimpan di dalam mobil pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan di dalam mobil pelaku sebanyak 25 gram lebih,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Wiwin mengungkapkan, dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal enam tahun,” kata mantan Kapolres Lebak ini.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
Sesuai perintah pimpinan, Polres Serang akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











