SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku pengedar obat keras asal Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di dalam rumahnya pada Selasa malam 9 Januari 2024. Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial AN (32) tersebut petugas mengamankan ratusan butir obat keras.
“Pelaku kami amanka di rumahnya pada Selasa malam 9 Januari 2024 lalu. Pelaku diamankan saat menonton televisi,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Senin 15 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan penangkapan pengedar terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dalam laporannya, pelaku dicurigai kerap berbisnis narkoba.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Wiwin mengungkapkan, saat dillakukan penggeledahan, petugas mengamankan 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang didapat dari AG warga Jakarta Barat.
“Ngakunya beli dari AG warga Jakarta Barat tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah mengedarkan obat keras tersebut selama hampir satu tahun.
Motif pelaku mengedarkan obat keras tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Alasannya karena dia pengangguran (mengedarkan obat keras-red),” ujar Ikhsan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Ikhsan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











