SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan memberhentikan secara otomatis dana hibah kepada lembaga kemasyarakatan yang menyalahgunakan atau menyelewengkan dana hibah di tahun 2024.
Diketahui, Pemkot Serang telah menyediakan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar untuk dana hibah yang akan disalurkan kepada 53 lembaga yang ada di Kota Serang.
Kabag Kesra Kota Serang Um Rochmat Hidayat mengatakan, pada awalnya terdapat 58 lembaga masyarakat yang melakukan proses pengajuan dana hibah. Namun, hanya 53 yang terverifikasi di aplikasi E-Hibah Kota Serang.
“Yang ditolak itu ada lima, karena pengajuan mereka itu tidak lengkap. Nah, yang masuk itu ada 53 lembaga insyaAllah disalurankan tahun ini,” ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.
Rochmat mengaku, Pemkot Serang akan melakukan pendampingan kepada semua lembaga yang mendapatkan dana hibah di tahun 2024. Dari mulai pengajuan, pencairan sampai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Karena kalau mereka tidak didampingi, khawatir mereka lupa, atau mereka tidak bisa membuat laporan pertanggungjawabannya, makanya perlu dididampingi. Tapi tidak memanfaatkan mereka,” katanya.
Ia menuturkan, apabila terdapat salah satu lembaga penerima dana hibah menyalagunakan anggaran yang sudah diberikan tersebut, maka secara otomatis akan diberhentikan.
“Kemudian apabila dana hibah itu di salah gunakan oleh si penerima, maka hal itu akan diberhentikan secara otomatis,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











