CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah selesai menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi.
Hasilnya, Bawaslu menyatakan Camat Cibeber Sofan Maksudi melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti menjelaskan, awalnya dugaan pelanggaran itu ditangani oleh Panwascam Kecamatan Cibeber.
Kemudian diambil alih dan diregister oleh Bawaslu kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/1/2024 tanggal 10 Januari 2024.
Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Cibeber, istri camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber, dan saksi-saksi lainnya.
Sofan diduga melakukan pelanggaran karena memposting video yang memuat konten calon anggota legislatif di status WhatsApp miliknya.
Postingan status WhatsApp tersebut kemudian tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot WhatsApp dengan nama Sofan Maksudi, sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
“Sebelumnya Camat kecamatan Cibeber telah memberikan klarifikasi di media massa online, bahwa yang memposting berupa video yang berisi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Cilegon – Cibeber atas nama Fauzi Desviandy melalui media sosial whatsapp itu adalah istrinya, namun berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan,” papar Eneng, Selasa 23 Januari 2024.
Atas kajian yang dilakukan, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan atau meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelanggaran yang dimaksud yaitu Pasal 282 UU 7/2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Kemudian, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 yang menyebutkan Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menjelaskan, pihaknya memastikan menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Alam, pihaknya tidak pernah setengah-setengah dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk persoalan netralitas ASN.
“Prosedur penanganan temuan atau laporan tujuh hari plus tujuh hari, total 14 hari, penanganan ini harus kita lakukan kaya dari klarifikasi dan sebagainya,” paparnya.
Soal netralitas ASN jadi perhatian Bawaslu. Pencegahan juga sudah dilakukan baik secara lisan maupun tulisan.
“Tidak ada tebang pilih, kita objektif dalam menangani kasus,” tegas Alam.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi