PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pandeglang, berhasil menangkap dua pemuda TH dan R yang diduga menjadi pengedar obat tanpa izin.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, bahwa kedua pemuda ini memiliki obat terlarang jenis hexymer dan tramadol masuk dalam golongan obat keras yang diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka ini kita lakukan penangkapan di rumahnya kita geledah lemari kamarnya, mereka kami tangkap berbeda tempat di wilayah Kecamatan Sobang dan Labuan, akhirnya barang bukti kami amankan,” ungkapnya, Selasa 30 Januari 2024.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan serta penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, obat terlarang jenis hexymer sebanyak 1.390 butir, obat jenis tramadol sebanyak 996 butir, dan sejumlah uang Rp583 ribu hasil keuntungan yang didapatkan.
“Mereka ini melakukan penjualan atau mengedarkan obat terlarang ini sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan yang diedarkan di wilayah Sobang dan sekitarnya,” katanya.
Ia melanjutkan, obat terlarang mereka dapatkan melalui pembelian secara online kemudian dikirim melalui paket ke alamat rumah pelaku dan diedarkan.
Ia menyampaikan, maraknya aksi tawuran pelajar yang terjadi di Pandeglang besar kemungkinan faktornya akibat dari obat-obatan terlarang yang dijual secara bebas tanpa resep dokter tersebut.
“Iya salah satu pemicu terjadinya tawuran di Kabupaten Pandeglang memang didasari peredaran obat-obatan tersebut. Adapun efek yang ditimbulkan dari konsumsi obat terlarang ini dapat memicu perubahan suasana hati yang drastis dan meningkatkan risiko perilaku impulsif atau agresif,” tuturnya.
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-undang Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











