BANTEN, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih tercatat sebagai warga DKI Jakarta. Meskipun sudah menjabat sebagai Sekda Banten sejak 2019 lalu, tapi Al Muktabar masih mengantongi KTP DKI Jakarta.
Meskipun begitu, untuk Pemilu 2024 ini, Al bakal nyoblos di Banten. “KTP Jakarta, tapi nyoblos di Banten saat meninjau nanti,” ujar Al, Jumat, 2 Februari 2024.
Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Al mengimbau seluruh masyarakat Banten agar datang ke TPS dan tidak golput. “Kalau Pemilu lalu hampir 80 persen, kita harap meningkat partisipasinya. Itu harus ada kesadaran bersama. Maka kunjungi lah TPS untuk menyalurkan suara,” ujarnya.
Editor : Merwanda











