LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin penting revisi UU Desa yaitu memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Pengesahan revisi UU Desa tersebut setelah ribuan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa 6 Februari 2024.
Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin bersyukur akhirnya DPR RI bisa mengesahkan RUU Desa. Menurutnya pengesahan RUU tersebut, bukti keberpihakan wakil rakyat.
“Kalau kita bersyukur bukan persoalan masa perpanjangan saja ya,” kata Usep kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 6 Februari 2024.
Usep menjelaskan, walau sudah disahkan, dirinya berharap untuk pengaturan dana desa kewenangannya bisa diserahkan kepada pemerintah desa.
“Karena yang lebih mendasar adalah, terutama pengaturan DD (dana desa) kewenangannya 70 persen Pemerintah Desa dan 30 persen pemerintah pusat, itu yang lebih penting,” ujarnya.
“Kemudian transfer yang dari pusat itu, langsung masuk ke desa tidak mampir dulu di kabupaten. Jadi langsung ke rekening desa. Lalu untuk honor jadinya tidak terkendala jadi bisa tiap bulan, tanpa harus menunggu,” sambung Usep.
Pengesahan perpanjagan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI sekira pukul 13.00 WIB pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Ini disepakatinya Pemerintah dengan DPR RI, bahwa jabatan kepala desa itu 8 tahun kali 2, dan bagi yang sedang menjabat itu menyesuaikan, sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan hari ini,” tutur Usep yang juga Kepala Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga.
Diharapkannya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dapat memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Khususnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di setiap desa.
“Justru ini merupakan kesempatan baik bagi kepala desa, ketika kewenangannya sudah ditambah, lalu kemudian masa jabatannnya ditambah, ini kesempatan untuk memperbaiki pembangunan di desanya masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui total ada 340 kepala yang tergabung dalam Apdesi Lebak yang mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut untuk mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











