TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Izin operasional pabrik es yang berlokasi di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci terancam dibekukan oleh Pemkot Tangerang.
Hal itu buntut terjadinya insiden kebocoran pipa gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan gas amoniak, Selasa 6 Februari 2024.
Sekretaris DLH Kota Tangerang Mohammad Dadang Basuki menyatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
Tim dari DLH pun sudah diterjunkan untuk melakukan pendalaman atas kejadian naas tersebut.
Hasilnya, pabrik tersebut sudah terkena sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh DLH pada 30 Desember 2019.
“DLH Kota Tangerang telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” ujarnya Rabu, 7 Februari 2024
Dadang mengatakan, kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.
“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” imbuhnya.
“Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.
Informasi terkini, korban insiden kebocoran pipa pabrik es ini yang dirujuk ke rumah sakit 55 orang. Di RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina enam orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD Kota Tangerang empat orang, RS SA Sangiang satu orang, dan RS EMC Cipondoh satu orang.
Selain itu, 25 orang dalam kondisi stabil telah ditangani di Posko Kesehatan oleh tim medis puskesmas dan Dinkes Kota Tangerang.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











