slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Proses Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang Masih Berjalan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
19-02-2024 22:03:04
in Pandeglang
Proses Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang Masih Berjalan

Arlyan, Juru Bicara PN Pandeglang,

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang masih memproses klaim uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang terdampak proyek Tol Serang-Panimbang. Meskipun sebagian uang telah dibayarkan kepada penerima, namun masih ada yang sedang dalam proses penyelesaian.

Arlyan, Juru Bicara PN Pandeglang, menjelaskan bahwa sejak 2023 sejumlah perkara terkait pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan Tol Serang-Panimbang telah masuk dalam proses konsinyasi. Proyek tersebut bertujuan menghubungkan KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Baca Juga :

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

SPPG Majasari Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Olahraga ke 11 Sekolah Binaan

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

IKKM Pandeglang Gelar Baralek Gadang, Dedi Harjayanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Periode 2026-2031

“Dari sejumlah perkara yang telah berjalan, pada tahun 2023 terdapat 18 perkara, di mana 8 di antaranya telah diputus, 6 masih dalam proses, dan 4 masih berlangsung. Kemudian pada tahun 2024 ada tambahan 2 perkara yang telah diselesaikan,” kata Arlyan, Senin 19 Februari 2024.

Menurutnya, selama proses ini berlangsung, tidak ada kendala yang menghambat. Proses konsinyasi berjalan lancar dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tetap memfasilitasi penggantian kerugian bagi pihak yang berhak.

Arlyan menjelaskan, proses konsinyasi atau penitipan ganti kerugian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jadi konsinyasi diatur dalam peraturan yang telah mengalami perubahan seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tata cara bagi masyarakat yang memiliki tanah beserta bangunan yang akan digunakan sebagai sarana umum, termasuk dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang yang sedang berlangsung konsinyasinya,” paparnya.

Ia menyampaikan, permohonan ganti rugi atau konsinyasi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang tidak sejalan dengan penilaian yang diberikan oleh pihak proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang terkait dampak pembangunan jalan tol tersebut.

“Masyarakat merasa nilai ganti ruginya tidak sesuai, maka mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan. Tentang jumlah totalnya, kami tidak menilai secara keseluruhan, melainkan hanya dari luasannya. Setiap pemohon memiliki permohonan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan luas tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian bervariasi, ada yang sesuai dengan luas tanahnya yakni contohnya seperti 1.916 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp164.372.574, dan ada yang luas tanahnya lebih kecil, misalnya dua meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp260.000.

“Variasi luas tanahnya sangat beragam, mulai dari 700 meter hingga 2.000 meter. Dalam penilaian ganti rugi, misalnya keberadaan tanaman buah dan pohon juga diperhitungkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk menilai luasan tanah, terdapat tim penilai yang mengukur lahan warga yang terdampak proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang.

“Ada dua metode penilaian, jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka luasnya tertera dalam sertifikat hak milik, namun jika belum, tim penilai bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengukur luas tanahnya,” paparnya.

Nilai kerugian tentu berbeda antara yang memiliki sertifikat hak milik dan yang tidak memiliki. Ada tim penilai yang melakukan penilaian tersebut. “Istilah ganti rugi sebenarnya hanya sebutan, yang sebenarnya adalah ganti untung. Pasti ada nilai tambahnya karena sejarah kepemilikan juga menjadi pertimbangan dalam penentuan nilai ganti kerugian,” sambungnya.

Ia menambahkan, penting untuk diketahui bahwa tim appraisal ini ditunjuk oleh lembaga yang akan membangun proyek jalan tol Serang-Panimbang.

“Jadi, tim appraisal ini yang akan menilai jumlah kerugian yang wajar untuk dibayarkan berdasarkan luas tanah dan bukti kepemilikan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Pandeglangpembebasan lahan jalan tol serang-panimbangPengadilan Negeri PandeglangPN PandeglangProyek Strategis NasionalTanjung LesungTol Serang-Panimbang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ajukan 530 Formasi, Bupati Irna Berharap Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Next Post

PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

Related Posts

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat
Cilegon

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 24 April 2026 15:43

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 667 kasus campak terjadi hingga pekan ke-13 atau per 10...

Read moreDetails

SPPG Majasari Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Olahraga ke 11 Sekolah Binaan

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

IKKM Pandeglang Gelar Baralek Gadang, Dedi Harjayanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Periode 2026-2031

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Maling Gasak Motor Pegawai di Parkiran Bapenda Pandeglang, Aksi Terekam CCTV

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Satpol PP Pandeglang Edukasi Sopir Angkutan Barang

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Next Post
PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

PWI dan DLHK Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove dan Lepas Kepiting Belangkas

200 Warga Cikande Diberi Pelatihan Kerja

200 Warga Cikande Diberi Pelatihan Kerja

Berpeluang Lolos ke Senayan di Dapil Banten Satu, Neng Siti Julaeha Bersyukur

Berpeluang Lolos ke Senayan di Dapil Banten Satu, Neng Siti Julaeha Bersyukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 07:35
Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Selasa, 28 April 2026 06:33
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Selasa, 28 April 2026 06:25
6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Selasa, 28 April 2026 06:14
Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 07:35
Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Selasa, 28 April 2026 06:33
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Selasa, 28 April 2026 06:25
6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Selasa, 28 April 2026 06:14
Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

by Bayu Mulyana
Selasa, 28 April 2026 07:35

Proses evakuasi korban tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: PT KA)

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

by Bayu Mulyana
Selasa, 28 April 2026 06:33

Kondisi gerbong KRL yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: Disway)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak