PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang secara resmi menunda rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilu tahun 2024. Penundaan rapat pleno terbuka tungsura dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan jadwal, rapat pleno tingkat kabupaten dilaksanakan di Hotel Horison Altama Pandeglang, pada hari Rabu 28 Februari 2024. Namun karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang maka waktunya ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, rapat pleno terbuka tungsura sementara ditunda.
“Bisa diinformasikan seperti itu. Dilakukan penundaan sesuai rekomendasi dari temen-temen Bawaslu,” katanya, di Hotel Horison Altama Pandeglang, 28 Februari 2024.
Restu menjelaskan, secara prinsip rekapitulasi pleno hasil pemungutan penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah dibuka. Sudah masuk ke dalam pembahasan tata tertib dan sudah disepakati.
“Terus atas saran dari temen-temen Bawaslu, untuk melakukan penundaan Pleno sampai batas waktu telah kami sepakati sampai besok hari Kamis, 29 Februari 2024,Jam 09.00 WIB,” katanya.
Penundaan ini terjadi karena memang ada hal-hal yang dianggap oleh temen-temen Bawaslu, adanya dokumen berupa kotak suara yang semuanya belum masuk ke Gudang Logistik KPU.
Jadi kotak suara masih ada di beberapa kecamatan yang sudah selesai pleno namun belum digeser ke Gudang Logistik KPU.
“Pleno agenda hari ini harusnya tujuh kecamatan. Dan pleno sebetulnya bisa dilangsungkan namun karena ada saran dari Bawaslu kita skor sampai besok pagi,” katanya.
Pada prinsipnya, pembacaan rekapitulasi di tingkat kabupaten kota itu oleh temen-temen PPK itu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tentunya dengan membaca D hasil ada si boks kontainer dan sudah terkumpul untuk yang tujuh kecamatan dan kecamatan yang lainnya.
“Hari ini untuk boks kontainer dipastikan sudah masuk semua. Cuman mungkin ada kotak suara sedang bergeser dari PPK ke gudang logistik KPU Pandeglang,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengingatkan, temen-temen PPK luar biasa kerjanya dan tadi sudah disepakati melaksanakan pleno hari ini.
“Namun dari Bawaslu mengingatkan ada salah satu subtantif kaitan tata cara pleno di tingkat kabupaten,” katanya.
Tata cara pleno, itu sudah jelas tertuang di PKPU nomor 5 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 219.
“Maka baiknya kita sama-sama buka PKPU itu nah, di PKPU itu rekapitulasi ini bisa dimulai dengan syarat,” katanya.
Syarat pertama KPU menerima kotak suara bersegel yang terdiri dari, kotak suara tersegel.
“Hari ini yang kita ketahui semua belum semua kotak suara masuk ke gudang KPU. Dibuktikan dengan berita acara penerimaan dan serah terimanya,” katanya.
Berbicara waktu, ia kira masih panjang karena batas waktu dari tanggal 29 Februari sampai 5 Maret. Jadi masih ada ada waktu tujuh hari maka Bawaslu mendorong untuk memastikan hal tersebut.
“Kami dari Bawaslu selain memiliki hak dan kewajiban hadir di sini. Memiliki kewenangan menyampaikan hal apa saja yang terjadi ketentuan KPU yang perlu kita luruskan dan pahami bersama tentang tata cara ini,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan menambahkan, dasar pelaksanaan pleno tingkat kabupaten itu ada dua.
“Pertama adalah PKPU nomor 5 tahun 2024. Yang didalamnya mengatur bahwa rekapitulasi ini bisa dilaksanakan apabila kotak suara tersegel sudah di kabupaten,” katanya.
Hasil pengawasan masih terdapat kandungan kotak suara di 17 kecamatan masih di gudang PPK. Kemudian yang kedua, di ruangan pelaksanaan rekapitulasi lengkap seluruh kotak suara rekapitulasi tingkat kecamatan lengkap di ruangan.
“Kotak hasil pleno berupa kontainer di ruangan baru 34 kotak dan di gudang KPU baru 18 kecamatan. Kami mendorong pleno ditunda,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











