SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum didakwa menjual tanah bengkok.
Ia menjual tanah bengkok tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Marhum di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 14 Maret 2024.
Dijelaskan Endo Prabowo perkara penjualan aset desa tanah bengkok ini berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang.
Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.
“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” ungkap Endo.
Endo mengatakan, sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa melakukan tukar menukar tanah bengkok. Modusnya adalah dengan membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.
Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.
“Bahwa terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” kata Endo.
Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi.
“Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Endo menjelaskan, setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.
“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Endo.
Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” ungkap Endo.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
“Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001,” tutur Endo disaksikan kuasa hukum terdakwa Arfan Hamdani.
Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arfan Hamdani tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











