SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Saksi dari pasangan calon (paslon) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Berdasarkan dokumen berita acara sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden KPU Banten, kedua saksi paslon itu tidak menandatangani dokumen D hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Banten.
Dari dokumen itu terlihat, pasangan Amin di Banten hanya memperoleh 2.451.383 suara. Dan Ganjar-Mahfud hanya mendapati 702.275 suara saja.
Sedangkan Prabowo-Gibran mendapati suara hampir dari setengah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banten yakni 4.035.052 suara.
Anggota Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja membenarkan jika satu saksi dari kedua paslon itu tidak menandatani dokumen D hasil pleno KPU. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua saksi itu tidak menandangani hasil pleno.
“Kita tidak tahu, alasan itu ada di pihak mereka,” kata Akhmad Subagja, Kamis 14 Maret 2024.
Dikatakanya, meskipun tidak ditandangani kedua saksi, proses rekapitulasi suara tetap dilanjutkan hingga ke KPU RI. Hal ini juga sudah disampaikan kepada KPU RI.
“Boleh saja, tidak ada masalah saksi tidak menandatangani. Proses penginputan suara tetap dilakukan,” ujarnya.
Jika pun ada penolakan, Oha sapaan akrab Subagja mengatakan, saksi atau tim paslon bisa mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK).
“Jika partai tidak puas, partai bisa mengajukan gugatan ke MK. Sebab penghitungan suara akan dilanjutkan secara kualitatif,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya











