SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar lobi Bupati/Walikota untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing kabupaten.dan kota. Al melobi mereka dengan iming-iming saham Bank Banten.
Al mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin, 18 Maret 2024.
“Menginformasikan agar Bank Banten sebagai milik bersama. Siapa lagi yang memiliki Bank Banten kalau bukan orang Banten. Itu yang kita sampaikan,” ungkap Al usai sosialisasi Perda Banten Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Atas pemahaman bersama itu, Al berharap bupati/walikota bersama unsurnya untuk memiliki Bank Banten bersama. Apalagi sudah diamanatkan dalam Perda, bahwa Pemprov Banten harus menyerahkan sebagian sahamnya untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Pada akhirnya nanti bagian dari saham Pemprov Banten kita serahkan ke delapan kabupaten/kota sebagai pemilik saham juga di Bank Banten,” tuturnya. Kata Al, itu skema yang paling ideal untuk memiliki Bank Banten.
“Dan saham yang diberikan bukan dijual, diberikan, diserahkan dan itu diamanatkan di Perda. Tertulis. Bahwa kita menyerahkan ke kabupaten/kota,” tegasnya.
Namun untuk menerima saham tersebut, pemerintah kabupaten/kota juga harus melewati beberapa proses, baik itu melalui Perda atau Keputusan Bupati/Walikota.
“Jadi nanti Bank Banten benar-benar milik bersama kabupaten/kota dengan komposisi sahamnya. Nanti kita hitung,” ujar Al.
Pada kesempatan itu, ia mengaku ada dua pendekatan pembagian saham Bank Banten tersebut. Diketahui, Pemprov Banten memiliki saham Bank Banten sekira 66,11 persen. Dalam Perda itu juga diamanatkan soal kepemilikan saham. Pemprov Banten minimal memiliki saham 51 persen.
Kata Al, ada dua pendekatan yang disiapkan Pemprov Banten dan Bank Banten. Pertama, semua pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan porsi yang sama.
“Flat. Sama semua bagi rata. Atau berdasarkan komposisi proporsional basisnya adalah besarnya APBD,” terangnya.
Disinggung apakah pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan saham adalah mereka yang akan memindahkan RKUD.
“Paralel, kita perhitungkan untuk semua mendapatkan. Prinsipnya milik bersama. Dan amanat perdanya begitu,” tegas Al.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











