slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
21-03-2024 15:53:11
in Hukum
Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Abdul dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat-surat tanah yang berlokasi di Desa Nagara.

Baca Juga :

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Pastikan Sebelum dan Awal Ramadan Kondusif, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Maung

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” katanya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 21 Maret 2024.

Abdul dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum amar tuntutan itu dibacakan, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga. Hal meringankan terdakwa Sopan dalam persidangan,” katanya.

Dalam surat tuntutan JPU, perkara kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2018. Ketika itu Adul yang menjabat sebagai Kades Nagara memerintahkan anak buahnya Sehkolib, untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara.

“Sebelum diaktakan dari Duriah kepada terdakwa dan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa, kepada saksi Madisa,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono.

Abdul kemudian memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga milik Duriah, terdakwa dan Madisa kepada anak buahnya itu. Selain itu Abdul juga menyerahkan bukti riwayat tanah atas tanah tersebut yang ditulis tangan serta batas-batas tanah.

“Setelah mendapatkan data-data tersebut Sehkolib membuatkan surat jual beli sementara sebelum diaktakan tersebut setelah itu, surat tersebut saksi Sehkolib serahkan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa sambung Rani, meminta tandatangan Duriah dan Madisa di surat yang telah dibuat oleh Sehkolib. Barulah kemudian, anak buah Abdul mendatangi Sarja mantan Kades Nagara tahun 2018 untuk meminta tandatangan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan.

“Sehkolib mengatakan kepada Sarja bahwa telah terjadi jual beli antara Madisa dengan terdakwa. Setelah itu Sarja menandatangani surat. Namun tidak diregister di desa karena surat tersebut tidak dibuat oleh pihak desa,” katanya.

Kemudian, Rani menjelaskan pada tahun 2020, ketika PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan digunakan untuk perumahan di Desa Nagara, ada beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Salah satunya yaitu Madisa.

“Pada bulan April 2023 saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat, Madisa memasang plang di tanah, kemudian pada Mei 2023 Madisa menunjukan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa kepada Madisa,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Rani menegaskan Madisa meminta kepada pihak PT Infiniti Triniti Jaya untuk membayar uang pembelian tanah, dan tidak melakukan pembangunan sebelum ada uang pembelian. Padahal lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Infiniti Triniti Jaya tersebut, telah dibeli perusahaan.

“Akibat dari surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan yang dibuat oleh Sehkolib tersebut, menyebabkan Madisa merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berakibat timbulnya kerugian materil yang dialami oleh PT Infiniti Triniti Jaya sebesar Rp6,2 miliar,” tuturnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi selama dua pekan. Namun majelis hakim hanya menyetujui satu pekan penundaan sidang. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2002Desa NagaraKades Nagara ditangkapkades Nagara ditangkap Polres Serangkades Nagara tersangka pemalsuan suratKapolres Serang AKBP Wiwin Setiawankasus tanah desa Nagaramafia tanah desa Nagarapemdes Nagara kibinpraperadilan Kades Nagara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LKM Rangkasbitung Sukses Borong Penghargaan TOP BUMD Award 2024

Next Post

Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Related Posts

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Berita Utama

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

by Fahmi
Sabtu, 11 April 2026 12:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten prihatin atas maraknya aksi tawuran yang terjadi dan viral di media sosial. Untuk mencegah terjadinya...

Read moreDetails

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Pastikan Sebelum dan Awal Ramadan Kondusif, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Maung

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Mayoritas dari Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Polresta Serang Kota Terima Penyerahan Bibit Ikan Lele dan Benih Sayur dari Pemkot Serang

Kapolresta Serang Kota Pantau Keamanan Obyek Wisata Religi Banten Lama

Pastikan Keamanan Wisatawan, Kapolresta Serang Kota Tinjau Tempat Wisata

Next Post
Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Open Bidding Empat Jabatan Eselon II di Pemkab Pandeglang Masih Sepi Pelamar

Open Bidding Empat Jabatan Eselon II di Pemkab Pandeglang Masih Sepi Pelamar

Gandeng BUMN, Pemkot Serang Bakal Kembali Gelar Gerebek Pasar Murah

Gandeng BUMN, Pemkot Serang Bakal Kembali Gelar Gerebek Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21
Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 18 April 2026 21:17

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang telah mendaftarkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersekolah gratis pada tahun ajaran...

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

by Yusuf Permana
Sabtu, 18 April 2026 21:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan anggota Gerakan Pramuka Indonesia bersama komunitas lingkungan menggelar aksi susur Sungai Cibanten sepanjang lima kilometer, Sabtu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak