SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di pinggir Jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin dini hari, 25 Maret 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku dan masih mencari satu pelaku lain yang buron.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kasus temu mayat penuh luka di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Dari penemuan mayat itu, petugas berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.
“Mayat korban ini dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi dan autopsi,” ujar Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis siang, 28 Maret 2024.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Ginanjar (29), warga Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Meski berasal dari Jawa Barat, namun korban tinggal di sebuah kontrakan di daerah Tangerang.
“Korban ini merupakan warga Bandung Barat,” kata perwira menengah Polri ini.
Condro menjelaskan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mendapat informasi mengenai pelaku.
Pelaku tersebut diketahui ES alias Alung alias Abah (43), warga Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, dan AS (23), warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Satu pelaku lagi berinisial AL masih buron,” jelasnya.
Condro mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan, ES alias Alung ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah informasi penemuan mayat,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Condro menerangkan, dari keterangan pelaku ES alias Alung, motif pembunuhan tersebut dikarenakan sakit terhadap korban. Ia kemudian mengajak dua pelaku lain untuk memberi pelajaran terhadap korban.
“Motifnya karena sakit hati dengan korban. Korban ini pernah mengejek pelaku dan korban ini pernah meracuni ikan milik pelaku,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 340 KUH Pidana. Keduanya terancam pidana mati dan seumur hidup.
“Ancamannya pidana mati dan seumur hidup,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











