SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang debitur berinisial NI asal Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dilaporkan pihak PT Federal International Finance (FIF) Group Banten ke Polres Cilegon.
Laporan polisi itu dibuat karena NI diduga telah mengalihkan objek fidusia berupa sepeda motor merek Honda Vario 125 Cbs tanpa izin.
Remedial Section Head FIFGROUP Banten Hans Apriyanus Tarima mengatakan, laporan terhadap NI tersebut dibuat pada Kamis, 28 Maret 2024. Laporan dengan Nomor Polisi: LP/B/105/III/2024/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten itu ditandatangani oleh Kanit III SPKT Ipda Iman Santosa.
“Laporan terhadap debitur NI itu kami buat pada Kamis kemarin di Polres Cilegon,” ujarnya, Jumat 29 Maret 2024.
Hans menjelaskan, sebelum laporan itu dibuat, debitur inisial NI pada 5 Januari 2024 mengajukan permohonan pembiayaan kepada FIF Group Banten dan mengajukan uang muka atau down peyment terhadap sepeda motor Honda Vario 125 Cbs.
Total uang muka yang diserahkan NI sebesar Rp 2.350.000 dengan tenor selama 35 bulan. “Setiap bulannya debitur ini wajib mengangsur cicilan Rp1.020.000,” jelasnya.
Hans mengatakan, debitur berinisial NI tersebut nyatanya tidak menjalankan kewajibannya selama dua bulan. Pihak PT FIF Group Banten sempat menyambangi kediaman NI dan ketika itu, ia berjanji akan membayar cicilannya.
“Tapi nyatanya cicilan pertama ini tidak dibayar hingga cicilan kedua. Kami sudah bertemu dengan NI waktu itu dia berjanji akan membayar cicilan,” katanya.
Hans mengungkapkan, janji yang dibuat NI tersebut tidak ditepati. Bahkan, objek fidusia yang dalam penguasaan NI diduga telah beralih tangan kepada orang lain. “Kami mendapat informasi dari yang bersangkutan kalau sepeda motor yang menjadi objek fidusia itu telah berpindahtangan tanpa seizin dari kami,” ungkapnya.
Hans menegaskan tindakan yang dilakukan NI tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar Pasal 378 KUH Pidana, 372 KUH Pidana dan Pasal 35 Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kami laporkan atas sangkaan Pasal 378 KUH Pidana, Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 35 Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” katanya.
Sementara itu, Remedial Region Head FIF Group Banten Andri berharap agar masyarakat khususnya debitur FIF yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar tidak mengalihkan atau memindahtangankan, menjual, menggadaikan atau menyewakan objek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis.
Sebab, ada aturan yang melarang tentang objek fidusia dipindahtangankan, dijual, ataupun digadaikan tanpa izin tertulis dari lembaga pembiayaan.
“Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Jika ini terjadi tentu kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Andri mengimbau agar semua debitur FIF untuk selalu bijak dan jangan pernah meminjamkan identitas pribadi kepada orang lain meskipun dijanjikan uang atau hal lain.
“Saya mengimbau kepada semua debitur FIF dan masyarakat agar lebih smart dalam hal pengajuan kredit. Pesan saya jangan sekali-kali pinjamkan identitas kita ke orang lain meskipun ada iming-imingi dari oknum untuk mendapatkan imbalan. Sebab, nanti urusannya bisa ke ranah hukum,” katanya.
Ia menambahkan, jika debitur sudah tidak mampu lagi meneruskan pembayaran cicilannya maka dapat datang ke kantor FIF untuk mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak.
“Kami akan menerima dengan baik apabila debitur punya masalah keuangan sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilannya. Kami terbuka untuk membicarakan baik-baik di kantor FIF Group untuk mencari solusi yang terbaik buat perusahaan dan debitur,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











