slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Objek Fidusia Dialihkan Tanpa Izin, Debitur Nakal Dilaporkan FIF Group Banten ke Polisi

Fahmi by Fahmi
29-03-2024 16:39:04
in Hukum, Utama
Objek Fidusia Dialihkan Tanpa Izin, Debitur Nakal Dilaporkan FIF Group Banten ke Polisi

Remedial Region Head FIFGROUP Banten, Andri (kanan) dan Remedial Section Head FIFGROUP Banten, Hans Apriyanus Tarima (kiri) memperlihatkan laporan polisi terhadap debitur nakal, Jumat, 29 Maret 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang debitur berinisial NI asal Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dilaporkan pihak PT Federal International Finance (FIF) Group Banten ke Polres Cilegon.

Laporan polisi itu dibuat karena NI diduga telah mengalihkan objek fidusia berupa sepeda motor merek Honda Vario 125 Cbs tanpa izin.

Remedial Section Head FIFGROUP Banten Hans Apriyanus Tarima mengatakan, laporan terhadap NI tersebut dibuat pada Kamis, 28 Maret 2024. Laporan dengan Nomor Polisi: LP/B/105/III/2024/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten itu ditandatangani oleh Kanit III SPKT Ipda Iman Santosa.

“Laporan terhadap debitur NI itu kami buat pada Kamis kemarin di Polres Cilegon,” ujarnya, Jumat 29 Maret 2024.

Hans menjelaskan, sebelum laporan itu dibuat, debitur inisial NI pada 5 Januari 2024 mengajukan permohonan pembiayaan kepada FIF Group Banten dan mengajukan uang muka atau down peyment terhadap sepeda motor Honda Vario 125 Cbs.

Total uang muka yang diserahkan NI sebesar Rp 2.350.000 dengan tenor selama 35 bulan. “Setiap bulannya debitur ini wajib mengangsur cicilan Rp1.020.000,” jelasnya.

Hans mengatakan, debitur berinisial NI tersebut nyatanya tidak menjalankan kewajibannya selama dua bulan. Pihak PT FIF Group Banten sempat menyambangi kediaman NI dan ketika itu, ia berjanji akan membayar cicilannya.

“Tapi nyatanya cicilan pertama ini tidak dibayar hingga cicilan kedua. Kami sudah bertemu dengan NI waktu itu dia berjanji akan membayar cicilan,” katanya.

Hans mengungkapkan, janji yang dibuat NI tersebut tidak ditepati. Bahkan, objek fidusia yang dalam penguasaan NI diduga telah beralih tangan kepada orang lain. “Kami mendapat informasi dari yang bersangkutan kalau sepeda motor yang menjadi objek fidusia itu telah berpindahtangan tanpa seizin dari kami,” ungkapnya.

Hans menegaskan tindakan yang dilakukan NI tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar Pasal 378 KUH Pidana, 372 KUH Pidana dan Pasal 35 Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

“Kami laporkan atas sangkaan Pasal 378 KUH Pidana, Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 35 Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” katanya.

Sementara itu, Remedial Region Head FIF Group Banten Andri berharap agar masyarakat khususnya debitur FIF yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar tidak mengalihkan atau memindahtangankan, menjual, menggadaikan atau menyewakan objek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis.

Sebab, ada aturan yang melarang tentang objek fidusia dipindahtangankan, dijual, ataupun digadaikan tanpa izin tertulis dari lembaga pembiayaan.

“Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Jika ini terjadi tentu kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Andri mengimbau agar semua debitur FIF untuk selalu bijak dan jangan pernah meminjamkan identitas pribadi kepada orang lain meskipun dijanjikan uang atau hal lain.

“Saya mengimbau kepada semua debitur FIF dan masyarakat agar lebih smart dalam hal pengajuan kredit. Pesan saya jangan sekali-kali pinjamkan identitas kita ke orang lain meskipun ada iming-imingi dari oknum untuk mendapatkan imbalan. Sebab, nanti urusannya bisa ke ranah hukum,” katanya.

Ia menambahkan, jika debitur sudah tidak mampu lagi meneruskan pembayaran cicilannya maka dapat datang ke kantor FIF untuk mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak.

“Kami akan menerima dengan baik apabila debitur punya masalah keuangan sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilannya. Kami terbuka untuk membicarakan baik-baik di kantor FIF Group untuk mencari solusi yang terbaik buat perusahaan dan debitur,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: cicilan motordebitur dilaporkan ke polisifidusiaFIFFIF Group Bantenkasus fidusiakredit motorobjek fidusiaperkara fidusiaPolda Bantenpolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinas Pertanian Pandeglang Butuh Rp50 Miliar untuk Bangun Penggilingan Padi Modern

Next Post

Komite SMAN CMBBS Pandeglang  Sukses Gelar Program Tali Asih

Related Posts

penyalahgunaan BBM subsidi
Hukum

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Thohir didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar...

Read moreDetails

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tetapkan Ketua HNSI Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
Komite SMAN CMBBS Pandeglang  Sukses Gelar Program Tali Asih

Komite SMAN CMBBS Pandeglang  Sukses Gelar Program Tali Asih

Fitron-Lucky Hakim dan Iing-Risya Natakusumah Berpotensi Head to Head di Pilbup Pandeglang

Fitron-Lucky Hakim dan Iing-Risya Natakusumah Berpotensi Head to Head di Pilbup Pandeglang

Kue Dongkal Jajanan Tempo Dulu Khas Betawi yang Masih Eksis di Pandeglang 

Kue Dongkal Jajanan Tempo Dulu Khas Betawi yang Masih Eksis di Pandeglang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak