SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran dengan membawa kendaraan dinas (randis).
Hal itu ditekankan, karena randis dinilai hanya untuk digunakan pada kegiatan pemerintahan Kota Serang saja.
Meski demikian Pemkot Serang mengakui, bahwa saat ini belum ada regulasi atau imbauan dari Pemerintah Pusat, yang melarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan membawa randis untuk mudik.
“Belum ada itu belum ada, itu belum diatur. Makannya termasuk pilih cuti atau tidak itu tidak ada imbauan dari Pemerintah Pusat,” ujar Karsono, Kamis 4 April 2024.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo. Ia mengaku, saat ini belum ada aturan resmi baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemkot Serang terkait larangan membawa randis untuk mudik.
“Kita nungguin dari pusat belum ada instruksi,” tutur Subagyo.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Setda Kota Serang Iman Setiawan menjelaskan, saat ini Pemkot Serang belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelarangan pembawaan kendaraan dinas.
“Saat ini belum ada edaran resmi terkait itu. Pak Pj Walikota Serang sebagai pimpinan kita belum, mungkin baru hanya imbauan saja,” katanya.
Sebelumnya, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sejak dirinya menjadi ASN di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.
“Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik ya,” ujar Yedi, Kamis 4 April 2024.
Menurut Yedi, kendaraan dinas seharusnya digunakan para ASN untuk kegiatan operasional penunjang, dalam kerja-kerja pemerintahan di Kota Serang.
“Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











