LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan kembali membentuk badan adhoc Pilkada 2024. Pembentukan kembali badan adhoc disampaikan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini.
“Iya (rekrutmen ulang), surat (keputusan) dari KPU RI sudah ada untuk seleksi terbuka,” kata Dewi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.
Ia menjelaskan, terkait dengan Keputusan KPU RI yang dimaksud yakni, keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka,” bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Diketahui, pembentukan calon anggota PPK dimulai dengan tahap pendaftaran pada tanggal 23 sampai 29 April 2024. Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai dibuka pada tangga 2 sampai 8 Mei 2024
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











