PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Arief Nugroho menilai, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pandeglang untuk melarang praktik pinjaman uang melalui nank plecit atau bank keliling merupakan langkah yang tepat dalam merespons fenomena standar bunga yang memberatkan masyarakat selama ini.
Menurut Arif Nugroho, surat edaran yang dikeluarkan Bupati Pandeglang di dalam kontekstualisasi yang tertuang ia menilai memiliki arah yang efektif. Namun, apakah kontekstualisasi kebijakan itu sendiri sudah cukup, ataukah diperlukan langkah penegakan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah.
“Ya, secara efektif, imbauan dari Bupati Pandeglang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Pandeglang untuk tidak secara sembarangan memanfaatkan akses permodalan, terutama dalam konteks bank keliling yang seringkali membelenggu atau memberikan beban bunga yang tidak terjangkau bagi masyarakat,” ungkapnya, Kamis, 2 Mei 2024.
Arif mengatakan pentingnya mengadopsi pola pikir positif terlebih dahulu.
Secara pribadi, ia menilai, Pemerintah Daerah lebih memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, sembari memberikan solusi untuk meningkatkan akses permodalan masyarakat tanpa memberatkan mereka.
“Secara idealnya, Pemerintah Daerah seharusnya mencari solusi konkret, seperti pendirian bank perkreditan milik daerah yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan suku bunga yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh bank sentral,” tambahnya.
Lanjutnya, bentuk skema perkreditan harus disesuaikan dengan karakteristik Pandeglang. Sebagai contoh, terdapat variasi jenis kredit yang mencakup aspek pemberdayaan masyarakat dan juga kebutuhan konsumtif serta berbagai jenis lainnya.
“Harapannya Pemerintah Daerah bisa lebih membuat diferensiasi produk kredit yang lebih kompatibel dan sesuai karakteristik kebutuhan masyarakat Pandeglang,” tuturnya.
Ia menyampaikan, sikap yang diambil tersebut mengindikasikan bahwa idealnya Pemerintah Daerah perlu memiliki antisipasi sebelum terjadinya masalah yang timbul di tengah masyarakat.
Namun, jika masalah tersebut telah mencapai tingkat eskalasi yang masif, ia percaya bahwa Pemerintah Daerah masih memiliki kapasitas untuk merespons dengan efektif.
“Ini dapat dianggap sebagai catatan penting bagi Pemerintah Daerah agar ke depannya, dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mereka harus lebih proaktif dalam mengantisipasi serta menangani isu-isu yang timbul terkait dengan urusan pemerintahan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, secara resmi melarang praktik pinjam meminjam melalui bank plecit atau bank keliling.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500. 3/1295-DKUPP/IV/2024 dikeluarkan tertanggal 29 April 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono











