SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang akan segera cair. Pencairan untuk gaji ke-13 tersebut rencananya akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2024.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Komaruzzaman mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya akan berupaya agar hal tersebut dapat terealisasi di Pemkab Serang.
“Berdasarkan peraturan itu menguatkan pencairan untuk gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni, ini harus sudah bisa di transaksikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 2 Mei 2024.
Komar mengatakan, selain membayarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang, pihaknya juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang.
“Untuk pembayaran PNS besarannya sekitar Rp42,8 miliar. Sementara untuk PPPK jumlahnya Rp7,227 miliar. Total PPPK sendiri 1.697 orang,” tegasnya.
Untuk besaran gaji ke-13 sendiri besarannya disesuaikan dengan gaji pokok yang didapatkan oleh ASN Kabupaten Serang. Dimana nilainya akan disesuaikan dengan golongan dari ASN itu sendiri. “Besarannya sesuai daftar gaji, karena memang 1 kali gaji kan. Gaji ini merupakan amanat ya,” pungkasnya.
Namun demikian, Komar mengatakan jika pencairan gaji ke-13 ini nantinya akan bergantung pada kekuatan masing-masing daerah dan ketersediaan dari anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Serang.
“Ini tergantung dari keuangan daerah, tapi mudah-mudahan nanti kita bisa membayarkan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Permendagri,” katanya.
Ia pun berharap agar gaji ke-13 ini pembayarannya dapat terealisasikan pada bulan Juni nanti lantaran peruntukannya memang untuk pembiayaan pendidikan.
“Semoga bisa terealisasikan, karena peruntukannya untuk biaya sekolah ya. Jadi kita bisa membayarkan sesuai jadwal yang diamanatkan dalam Permendagri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











