TIGARAKSA,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pria berinisial R dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang oleh salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
R dilaporkan lantaran dia telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing
“Jadi, telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Selasa 7 Mei 2024.
Kata Arief, tersangka R mengambil kredit mobil kepada salah satu leasing dengan angsuran per bulan Rp4.498.000,. Dimana, angsuran tersebut harus dibayarkan selama 48 bulan.
Namun kata Arief, tersangka R baru melakukan pembayaran sebanyak 28 bulan. Dan R kemudian mengalihkan atau menggadaikan mobil itu kepada orang lain, berinisial S, tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Kemudian dari pemindahtanganan itu, tersangka R mengajukan pinjaman sebesar Rp35.000.000 kepada S.
“Jadi tersangka R ini melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan mengoper alihkan mobil kredit yang belum lunas ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari leasing,” ungkap Arief.
Arief menambahkan, atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











