SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Rutan Kelas IIB Serang melakukan pemeriksaan narkoba terhadap tahanan dan narapidana (napi), Rabu, 15 Mei 2024.
Pemeriksaan narkoba tersebut untuk memastikan bahwa tahanan dan napi tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan tes urine secara mendadak terhadap tahanan dan narapidana kemarin,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Abimantrana, Kamis, 16 Mei 2024.
Abimantrana mengungkapkan, pemeriksaan atau tes narkoba tersebut tidak melibatkan seluruh tahanan dan napi.
“Kita acak, tidak semuanya (napi dan tahanan),” kata pria asal Purbalingga ini.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada yang positif mengonsumsi narkotika.
“Hasilnya semua negatif,” ujar pria yang akrab disapa Abi ini.
Selain tes narkoba, Rutan Kelas IIB Serang sambung Abimantrana juga melaksanakan penggeledahan kamar atau inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Kami juga melakukan sidak untuk antisipasi kamtib,” katanya.
Dari penggeledahan kamar atau sidak tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
“Untuk temuan barang terlarang sudah diamankan. Nanti akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Abimantrana mengungkapkan, sidak tersebut merupakan kewajiban bagi petugas pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin baik terjadwal dan mendadak.
“Kegiatan sidak atau inspeksi ini memang sudah menjadi kewajiban tugas kami sebagai petugas pemasyarakatan di bidang pengamanan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, dirinya memberikan pengarahan kepada regu pengamanan atas arahan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yusva Panjang.
“Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami memberikan pengarahan pada regu pengamanan atas arahan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk meningkatkan antisipasi gangguan kamtib pada meeting zoom yang dilaksanakan pada Rabu, 15 mei 2024 pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Abimantrana menambahkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran atas tata tertib yang sudah ada di Rutan.
“Warga binaan juga harus menjalankan kewajibannya sebagai tahanan atau narapidana sehingga hak-haknya dapat dipenuhi,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











