SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti tak lagi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekda Banten yang juga kini menjabat sebagai Plh Gubernur Banten Al Muktabar.
“Bahwa saya dengan kapasitas sebagai Sekda definitif kan. Melaksanakan tugas harian sebagai Gubernur karena perintah dan aturannya begitu,” tegas Al saat ditemui di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten di KP3B, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia menegaskan bahwa Virgojanti adalah Kepala DPMPTSP Provinsi Banten. “Dan itu kan dengan sendirinya,” tegas Al.
Kata dia, pemberhentian Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten tak perlu lagi menggunakan surat keputusan (SK) lantaran SK sebelumnya menyebutkan bahwa Virgojanti melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda dalam kapasitas Sekda definitif sedang mendapat penugasan secara permanen.
“Kalau ada ketentuan lebih atas mengatur bahwa. Logikanya kan begitu. Berarti dengan sendirinya tugas itu adalah dibebankan kepada Sekda definitif,” terang Al.
Ia mengatakan, jabatan Virgojanti saat ini adalah Kepala DPMPTSP Provinsi Banten sampai dengan ketentuan mengatur lebih lanjut. “Mesti rangkaian peraturan perundangnya seperti itu,” ujar Al.
Diketahui Sekda Banten Al Muktabar diberhentikan sebagai Pj Gubernur Banten. Kini Al mendapatkan tugas sebagai Plh Gubernur.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











