TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga tersangka kasus narkotika yang diungkap Polres Kota Tangsel diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Bahkan, seorang tersangka MA sudah mampu membuat laboratorium narkotikanya sendiri yang kemudian diedarkan oleh tersangka AF dan MR.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso. “Ketiganya masih berstatus pelajar SMA,” ungkap Kapolres, Kamis 16 Mei 2024.
Diketahui tersangka AF saat ini masih berusia 23 tahun, tersangka MR berusia 20 tahun dan terdangka MA berusia 22 tahun. Ketiganya sama-sama berdomisili di Jakarta.
Kapolres menjelaskan kronologi kasus ini terungkap setelah anggota Sat Narkoba Polres Kota Tangsel mengamankan 2 tersangka AF dan MR pada Selasa, 23 April 2024 di wilayah Pondok Aren.
Dari hasil pengembangan kasus, barang bukti tembakau sintetis tersebut didapat AF dan MR dari tersangka MA.
“Dari informasi tersebut kemudian pada Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka MA yang sedang membawa tembakau sintetis seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA hijau dengan berat 6 gram,” ujar ibnu
Ibnu mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MA, turut ditemukan sebuah kunci apartemen Tree Park.
“Saat kami lakukan penggeledahan di apartemen tersebut, didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia lainnya,” ujar Ibnu.
“Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 gram atau 24 Kilogram. Ketiga tersangka terancam hukuman mati,” tandas Kapolres.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











