SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Banten dipaksa memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)-nya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Delapan kepala daerah bersama masing-masing kepala BPKAD kabupaten/kota diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk penandatanganan Keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.
Hal itu terungkap dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan, Kemendagri RI.
Dalam surat dengan nomor 900.1.13.2/8329/Keuda, tertanggal 27 Mei 2024, itu disebutkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024, Hal Penempatan RKUD pada BPD Bantan (Perseroda) Tbk, akan diadakan pertemuan dalam rangka penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD, dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.30 WIB sampai selesai di ruang rapat Gedung H Lantai 8 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon berkenan untuk dapat menghadiri pertemuan dimaksud.
Surat itu ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan. (*)
Editor: Agus Priwandono











