SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 100 pekerja dari PT Lung Cheong Brothers Industrial yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Serang.
Mereka melaporkan terkait dugaan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang memproduksi mainan anak itu.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, pihaknya kemudian didatangi oleh para pekerja yang mengadu karena kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ada pengaduan, dia belum ada PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) nya. Baru satu bulan direkrut tapi sudah dikeluarkan. Jumlahnya 100 orang, ini akan kita tindak lanjuti,” katanya kepada Radar Banten, Selasa 28 Mei 2024.
Pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan terkait alasan yang jelas kenapa para pekerja di PHK oleh pihak perusahaan. Dari keterangan sementara dari para pelapor, mereka diketahui belum memiliki perjanjian kerja dengan pihak perusahaan.
“Itu tidak jelas alasannya, karena kita belum panggil pihak perusahaannya. Untuk statusnya belum ada perjanjian kerjanya. Informasi dari pekerja sudah satu bulan bekerja dan sudah menerima gaji,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan agar melakukan audiensi dengan para pekerja yang mengalami PHK sepihak untuk memastikan permasalahan tersebut.
“Kita panggil perusahaannya untuk mediasi. Apa benar seperti itu, terus perjanjiannya seperti apa. Informasi sementara dari pelapor memang belum punya perjanjian kerjanya,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan para pekerja mereka merupakan warga Kabupaten Serang. Para pekerja yang mengalami PHK sepihak itupun berharap agar dapat bekerja kembali.
Pihaknya mengaku akan mendalami sistem rekrutmen pekerja yang dilakukan oleh PT Lung Chong dan menggali alasan dari pihak perusahaan kenapa tidak membuat perjanjian kerja dengan para pekerja.
“Apakah itu sengaja dibuat seperti itu atau gimana, ini kan kesalahan juga. Ketika merekrut tenaga kerja tidak menyertakan perjanjian kerja itu salah juga. Sangat mungkin terkena sanksi apabila memang kesalahan perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari para pekerja, kata Faisal, ada informasi secara resmi pada saat perusahaan melakukan rekrutmen. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan. “Kami juga belum kros cek ya soal itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











