Oleh : Subhan, MH
Tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 untuk memilih calon Gubernur dan wakil Gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota telah dimulai, dengan demikian calon perorangan dengan calon melalui partai politik sudah mulai melakukan safari politiknya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten sudah melaksnakan tahapan perekrutan Badan Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten sudah melaksnakan tahapan perekrutan Badan Ad Hoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati, sertacalon Walikota dan Wakil Walikota sesui pasal 1 ayat dua Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat dan ditetapkan Sebagai Peserta Pemilihan.
Sesuai dengan tahapan PKPU 2 tahun 2024 Pilkada serentakakan dilaksanakan pada tahun 2024 penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Nama-nama tokoh serta putra terbaik di Banten mulai bermunculan melakukan safari politiknya. Dari mulai kalangan Politisi, Akademisi, Birokrat, Aktivis, Pengusaha, juga petahan (incumbent) termasuk dari kalangan muda atau milenial. Masing-masing mempunyai latar bekang yang berbeda-beda serta mempunyai rekam jejak yang berbeda-beda juga.
PERAN PARTAI POLITIK DALAM PROSES PEMILU
Partai Politik memiliki peran penting dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu). Salah satunya sebagai wadah untuk menyalurkan calon pemimpin yang akan turut serta dalam pemilu.
Partai politik berperan sebagai radar yang menangkap, menyergap, serta mengerti aspirasi dan tuntutan rakyat. Partai politik diyakini sebagai institusi demokrasi. Oleh karena itu Peran Partai Politik sangat vital dalam perhelatan pesta demokrasi.
Partai Politik harus cerdas, piawai dalam meminang Calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Partai Politik harus memberikan rekomendasi kepada calon yang memiliki rekam jejak yang baik (track record), memiliki prestasi tidak hanya diatas kertas, tapi prestasi yang mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat Banten. Partai Politik jangan merekomendasikan calon yang tidak memiliki rekam jejak (track record) tidak baik, minim prestasi, serta kepemimpinannya tidak dirasakan oleh masyarakat Banten.
CALON PERSEORANGAN
Pesta Demokrasi di Banten akan dilaksnakan di 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu : Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon. Dari masing-masih Kabupaten/Kota masih sangat memungkinkan akan ada potensi calon dari Perorangan.
Putra-putri terbaik Banten yang mencalonkan di Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen khusunya di Kabupaten Serang harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di DPT.
DPT Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 pemilih, maka setidaknya 79.704 dukungan KTP yaang harus terpenuhi dan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Syarat dukungan tersebut harus benar-benar mendukung, jangan sampai hanya meminjam KTP, sementara yang memiliki KTP tersebut tidak tahu akan digunakan sebagai persyaratan pencalonanperseorangan.
Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2014 tentang Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 185 A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja yang memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Banten dan Sekretaris Umum MD KAHMI Kabupaten Serang.











