SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AD (22) produsen tembakau gorila diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang di kamar kosannya, di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam, 30 Mei 2024.
Dari penangkapan itu, ratusan gram tembakau sintesis dan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Serang.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan. “Pada Kamis minggu lalu sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan terhadap rumah kos-kosan yang dihuni tersangka,” katanya, Minggu 2 Juni 2024.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat di dalam kamar kosan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
“Petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar dan 6 sprei cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 sprei kosong, timbangan digital, alat suntik,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis narkoba. Bahkan warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini memproduksi tembakau gorila.
“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” ungkapnya didampingi Ps Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.
Ia menjelaskan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial. Hasil produksi tembakau gorila tersebut juga dijual pelaku melalui media sosial.
“Pelaku menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” ungkapnya.
Untuk barang bukti sabu, sambung Kapolres, pelaku mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











