SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten terus bertransformasi dalam memberikan kemudahan pelayanan publik. Seperti pada pengurusan persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan kini tidak lagi dilakukan secara manual, namun bisa secara online melalui penerapan Amdalnet.
Amdalnet sendiri diketahui merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yaitu Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait maupun publik/masyarakat.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses persetujuan lingkungan dengan memaksimalkan sistem layanan persetujuan lingkungan secara online melalui Amdalnet itu.
“Penerapan sistem informasi online ini, diharapkan tidak hanya akan memudahkan proses persetujuan lingkungan tetapi juga dilakukan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan yang diberikan DLHK Banten,” kata Wawan kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi pelayanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet di Kantor DLHK Banten, Kota Serang, Rabu 5 Juni 2024.
Wawan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dengan melibatkan para pelaku usaha alias Pemrakarsa dan konsultan. Ia menerangkan, dengan adanya Amdalnet ini maka para Pemrakarsa tidak perlu lagi mengurus izin secara manual dengan mendatangi kantor DLHK Banten. Melainkan bisa secara langsung melalui aplikasi Amdalnet itu.
Adapun tujuan sosialisasi ini ialah agar percepatan proses peralihan dari pelayanan manual ke pelayanan dalam rangka mendukung peningkatanan investasi dan penyediaan lapangan kerja yang berbarengan dengan penguatan perlindungan lingkungan hidup.
Wawan menyebut akan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang dibarengi kelestarian lingkungan.
“Penggunaan sistem informasi online ini sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan transparansi, sehingga apabila ada hal-hal yang dianggap masyarakat terjadi kolusi atau penyimpangan lainnya, dapat secara bersama-sama kita pantau dan kita terapkan mitigasi untuk menghindarinya,” katanya.
“ Mohon kami dibantu untuk menutup celah-celah penyimpangan, agar kami bisa semakin kredibel dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Wawan Gunawan.
Menurut Wawan, adanya Amdalnet ini dapat memitigasi praktik percaloan yang dilakukan oknum yang tidak bertangungjawab dengan memanfaatkan situasi interaksi langsung yang sebelumnya dilakukan saat mengurus persetujuan lingkungan.
Ia mengatakan, adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini bukan hanya merugikan pemrakarsa karena adanya pembengkakan harga tetapi juga merugikan kredibilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan.
Dalam upaya menjamin kredibilitas pelayanan oleh DLHK, maka penerapan Sistem Informasi online, dirancang untuk memudahkan akses informasi kepada pemrakarsa dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan dan mengurangi terjadinya pertemuan para pihak.
Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi kolusi yang mungkin timbul dari interaksi langsung. Dalam penyusunan dokumen lingkungan, pemrakarsa mempunyai kebebasan untuk memilih konsultan lingkungan yang diinginkan, pemrakarsa dapat melihat daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL melalui website PUSFASTER milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses pengurusan dokumen lingkungan dilakukan dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat bisa memonitor langsung progres penerbitan dokumen yang mereka ajukan,” ungkap Wawan Gunawan.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











