slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

DLHK Banten Minta Pelaku Usaha Hindari Perantara Jika Ingin Mengurus Persetujuan Lingkungan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
05-06-2024 17:29:46
in Bisnis, Utama
DLHK Banten Minta Pelaku Usaha Hindari Perantara Jika Ingin Mengurus Persetujuan Lingkungan

DLHK Banten sosialisasikan pelayanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet di Kantor DLHK Banten, Kota Serang, Rabu 5 Juni 2024. (Yusuf)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten meminta kepada para pelaku usaha alias Pemrakarsa untuk tidak menggunakan pihak perantara atau calo dalam mengurus persetujuan lingkungan.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan, persetujuan lingkungan sendiri saat ini dapat dilakukan secara online melalu sistem informasi Amdalnet.

Baca Juga :

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Satpol PP Tegakkan Perda K-3 di Alun-alun Pandeglang

Hari Ini Pemprov Banten Gelar Pelantikan Pejabat Fungsional

Gerakan BANG KALIANDRA, DLHK Banten Dorong Dunia Usaha Lindungi Lingkungan

Katanya, pada sistem itu pada sistem itu para Pemrakarsa bisa mengakses secara penuh tahapan persetujuan lingkungan hingganadwal pelaksanaan sidang pembahasan dokumen lingkungan.

“Pemrakarsa dan konsultan diberi keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan sidang, termasuk pemilihan pakar, penyediaan konsumsi, dan penentuan tempat, dengan syarat bahwa semua kaidah ilmiah dalam pembahasan dokumen lingkungan terpenuhi,” kata Wawan saat sosialisasi sistem Amdalnet di kantor DLHK Banten, Rabu 5 Juni 2024.

“Dengan cara ini diharapkan dapat mengikis kecurigaan kolusi petugas dengan konsultan, karena pemrakarsa dapat memilih sendiri konsultan yang diinginkan,” sambungnya.

Agar pemrakarsa terhindar dari kemungkinan dimanfaatkan oleh perantara/calo atau pihak yang memanfaatkan situasi, maka kepada pemrakarsa harus menerapkan strategi, mencari sebanyak mungkin calon konsultan yang bisa dibandingkan harga dan kualifikasinya, sehingga prinsip pasar yang bebas  dan persaingan sehat dapat diterapkan untuk memperoleh harga terbaik sesuai keinginan pemrakarsa.

Jika pemrakarsa hanya mencoba satu pihak saja, dikhawatirkan belum bertemu dengan dengan konsultan yang tepat, bahkan bisa saja yang bertemu bukan dengan konsultan tapi hanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.  

“Kepada pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk memilih konsultan manapun, karena DLHK tidak pernah menolak atau mempersulit konsultan manapun yang memfasilitasi pemrakarsa, asal konsultan tersebut memenuhi persyaratan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wawan.

Jika pemrakarsa belum menerapkan prinsip pasar yang bebas dan persaingan sehat, maka akan sulit untuk memperoleh harga terbaik dalam memilih konsultan.  Mekanisme ini adalah murni mekanisme pasar biasa dalam jasa konsultansi yang sepenuhnya menjadi otoritas pengguna jasa (pemrakarsa), penyedia jasa (konsultan) dan asosiasi yang menaungi para konsultan.  

Hal ini penting untuk diterapkan, agar tidak ada sangkaan adanya biaya-biaya siluman, karena pembiayaan sudah didasarkan kepada standar satuan harga yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sangkaan negatif terhadap proses pembahasan dokumen, karena aspek transparansi sudah dilakukan, tinggal para pihak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan jasa konsultansi dan mengikuti proses yang sudah disajikan dalam Amdalnet dengan disiplin, karena sistem informasi hanyalah alat bantu, kalau para pihak tidak disiplin mengikuti prosesnya, tentu persetujuan lingkungan tidak akan selesai juga,” jelas Wawan.

Inisiatif yang dilakukan DLHK, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perizinan di Provinsi Banten. DLHK Banten terus berupaya untuk menjadi contoh dalam praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab.  

“Jadi dengan sistem online ini tidak akan ada melakukan kolusi dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup,” ungkapnya.

“Kami juga ingin menjelaskan terkait informasi biaya penyusunan dokumen lingkungan  yang dilakukan konsultan agar tidak terjadi salah pemahaman,” sambungnya.

Bahwa biaya penyusunan dokumen lingkungan oleh konsultan, bukanlah biaya pengurusan persetujuan lingkungan di DLHK.  Penyusunan dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan adalah dua hal yang berbeda. Dokumen lingkungan menjadi tanggung jawab pemrakarsa dibantu dengan konsultan lingkungan.  

Setelah disusun, dokumen lingkungan tersebut dibahas dan diuji oleh pakar dan instansi terkait dalam mekanisme sidang ilmiah. Apabila sudah layak secara tata ruang, lingkungan, ekonomi dan sosial, maka pemerintah melalui dinas lingkungan hidup di kabupaten/kota, provinsi atau kementrian LHK, sesuai kewenangannya dapat menerbitkan persetujuan lingkungan yang diintegrasikan dengan perizinan berusaha.  

Dalam proses penyusunan dokumen lingkungan terdapat tahapan yang harus ditempuh, sehingga hal ini berkaitan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemrakarsa sesuai kontrak sekepakatan dengan konsultan yang ditunjuk pemrakarsa.  

Adapun pembiayaan yang diperlukan konsultan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, terutama AMDAL antara lain :Honorarium Tim Penyusun dokumen lingkungan terutama amdal yang terdiri dari para ahli dan pakar bersertifikat yang ditugaskan oleh konsultan, konsultasi publik dan pengumuman koran, Survey Lapangan, Analisis Laboratorium, pengumpulan Data primer dan sekunder, sidang pembahasan dokumen di tim teknis maupun tim komisi, Perbanyakan dan pencetakan dokumen, Koordinasi dan diskusi antara tim penyusun dan pemrakarsa.  

Semakin komplek kajian yang dilakukan, maka akan semakin banyak data yang harus diambil dan semakin banyak jenis kepakaran yang harus dilibatkan, sehingga bisa menyebabkan variasi biaya yang berbeda-beda antar jenis usaha dan lokasi.

“Tahapan-tahapan penyusunan dokumen lingkungan itulah yang harus dilakukan pemrakarsa dengan dibantu konsultannya yang tentu saja memerlukan pembiayaan, dan biaya serta rng lingkup pekerjaan adalah kesepakatan kedua belah pihak, pemrakarsa dan konsultan, DLHK tidak terlibat didalamnya,” tuturnya.

Memiliki persetujuan lingkungan belum menjamin pemrakarsaakan baik dalam mengelola dampak lingkungan ketika sudah melakukan kegiatan operasional. Karena persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) baru tahap perencanaan yang mencatat janji dari pemrakarsa kepada lingkungan. Penilaian baik dan tidaknya ditentukan oleh pemrakarsa dalam melakukan implementasi persetujuan lingkungan.

Pemrakarsa harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan, jika tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dicatat dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diberikan pemerintah. Pada tahap implementasi, DLHK Banten akanmengawasi pelaksanaan komitmen yang tercantum dalam persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan.

Jika teridentifikasi adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penerapan sanksi sesuai ketetentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjamin komitmen pemrakarsa kepada lingkungan dapat direalisasikan dengan taat, DLHK akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada pemrakarsa.  Diantaranya dengan melakukan pengawasan terpadu melalui sistem OSS (online single submission).  

Pemrakarsa yang belum taat melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dijatuhkan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, bahkan apabila pelanggarannya belum juga diperbaiki, DLHK akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Banten untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin.  Sanksi pembekuan izin tersebut, bisa berakibat pencabutan izin apabila pemrakarsabelum juga melakukan perbaikan.

Kewenangan pemberian sanksi ini bisa dilakukan DLHK Banten kepada pemrakarsa yang izinnya diterbitkan DPMPTSP Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten, sedangkan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri, Bupati atau Walikota menjadi kewenangan Kementrian LHK atau pemerintah kabupaten/kota.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak hanya mengandalkan komitmen pemerintah provinsi dalam penegakan aturan lingkungan hidup tetapi juga mendukung upaya integrasi dan koordinasi lintas sektoral serta seluruh stakeholder terkait.  Karena kewenangan urusan lingkungan hidup tidak hanya terdapat di pemerintah provinsi, tetapi terbagi atas kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Untuk meningkatkan penguatan pengawasan lingkungan hidup,  memerlukan adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup  (PPLH), baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.  Saat ini DLHK Banten bersama BKD sedang mengusulkan pengangkatan PPLH Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan PPLHD sesuai kewenangan provinsi.

Agar provinsi tidak selalu tergantung kepada bantuan PPLH dari Kementrian LHK maupun PPLHD kabupaten/kota. Keberadaan PPLH ini penting, karena kalau bukan PPLH yang melakukan pengawasan, ketika dibutuhkan tindakan hukum dalam penegakan ketaatan, bisa berakibat produk-produk yang dihasilkannya akan lemah kekuatan hukumnya, yang menyebabkan penegakan ketaatan akan mengalami hambatan.

Pengangkatan PPLH dapat diusulkan dari PNS yang sudah ada, atau apabila dimungkinkan, DLHK juga sudah mengusulkan kepada BKD untuk melakukan pengadaan PPLH dari CPNS.

“Pengadaan PPLH Daerah ini harus menjadi prioritas bersama dalam rangka menciptakan pengawasan lingkungan hidup yang kuat dan profesional,” tegas Wawan.

Sementara, Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ir Hj. Anzar Astuti menyebut, penerapan sistem Amdalnet ini dapat mempermudah proses persetujuan lingkungan. Terlebih, dengan adanya sistem ini maka proses dapat dilakukan secara transparan.

“Penggunaan Amdalnet sebagai tools pendukung proses persetujuan lingkungan secara digital diharapkan akan mempermudah, mempercepat, lebih transparan dan akuntabel dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: AGung S Pambudi

Tags: amdalnetcaloDLHK Bantenkepala dlhk bantenPelaku Usahapenerbitan dokumenpersetujuan lingkunganWawan Gunawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gapoktan Ratu Tani Canangkan Program IP 400 di Kecamatan Lebakwangi

Next Post

DPP PAN Diminta Objektif Dalam Pengusungan di Pilkada Cilegon

Related Posts

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit
Umum

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

by Yusuf Permana
Selasa, 21 April 2026 18:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kenaikan LPG non subsidi telah memicu gejolak bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, harga LPG non subsidi mulai...

Read moreDetails

Satpol PP Tegakkan Perda K-3 di Alun-alun Pandeglang

Hari Ini Pemprov Banten Gelar Pelantikan Pejabat Fungsional

Gerakan BANG KALIANDRA, DLHK Banten Dorong Dunia Usaha Lindungi Lingkungan

Gubernur Banten Minta Pelaku Usaha Wisata Tidak “Nembak” Harga

Kekurangan Personel, DLHK Banten Ajukan 5 Pejabat Pengawas ke BKD

DLHK Banten Kekurangan PPLH, Pengawasan Ribuan Industri Terancam Tidak Maksimal

Tidak Gunakan APBD, DLHK Banten Tanam 19 Ribu Pohon Melalui Gerakan Bang Kaliandra

DPRD Ingatkan SPPG di Pandeglang Serap Bahan Baku Lokal untuk Pasokan MBG

DLHK Banten Ajak Perempuan Lawan Perubahan Iklim

Next Post
DPP PAN Diminta Objektif Dalam Pengusungan di Pilkada Cilegon

DPP PAN Diminta Objektif Dalam Pengusungan di Pilkada Cilegon

Jadi Wadah Gagasan dan Ide, Gema Putra Dideklarasikan di Kabupaten Tangerang

Jadi Wadah Gagasan dan Ide, Gema Putra Dideklarasikan di Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Buka O2SN Tingkat Kabupaten Lebak

Pj Bupati Buka O2SN Tingkat Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak