SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SU (46), bujang lapuk asal Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diserahkan warga ke penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia diserahkan ke polisi karena diduga telah mencabuli anak tetangganya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia sembilan tahun itu terjadi pada Kamis pagi, 30 Mei 2024. Kejadian pencabulan itu terjadi di dalam rumah korban. “Kejadiannya tanggal 30 Mei 2024 lalu di rumah korban,” ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Andi menjelaskan, sebelum kejadian pencabulan itu terjadi, pelaku berada di dapur rumah korban. Saat berada di dapur, pelaku memanggil korban yang saat itu sedang bersama dua orang kakaknya. “Pelaku ini biasa masuk ke rumah korban karena sudah akrab,” katanya.
Korban yang dipanggil pelaku tersebut lantas menghampirinya. Disaat menghampiri pelaku, ia malah mendapat tindak pencabulan. Tindakan pencabulan tersebut dipergoki oleh kakak korban yang saat itu hendak ke kamar mandi.
“Kakak korban ini sempat berteriak saat melihat adiknya dicabuli,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Pelaku yang kepergok tersebut lantas meninggalkan rumah korban. Usai kejadian itu, kakak korban menceritakannya kepada orang tuanya. Dari laporan tersebut, pihak keluarga korban lantas mencari pelaku dan mengamankannya.
“Setelah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, pelaku ini kemudian diserahkan ke Polres Serang oleh keluarga korban,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.
Dari pengakuan pelaku, ia merasa khilaf saat melakukan pencabulan tersebut. Ia pun merasa menyesal atas tindakannya itu. “Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Motif dari perbuatan cabul karena terdorong nafsu,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











