SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan DM (44) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan keponakannya Diki Hetmawa (29) hingga tewas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dilakukan penahanan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, Rabu 12 Juni 2024.
Hengki mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam pidana paling lama 7 tahun penjara. “Ancaman pidananya paling lama 7 tahun,” katanya.
Hengki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Lontar Jiwantaka, RT 001, RW 001, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Minggu malam, 9 Juni 2024 lalu.
Sebelum kejadian, korban bersama teman-temannya sedang bakar ayam untuk makan bersama. Saat akan makan, korban didatangi pelaku yang saat itu sedang marah-marah tanpa sebab. “Korban ini sempat menegur pelaku namun yang bersangkutan tidak terima,” katanya.
Pelaku yang tidak terima ditegur tersebut oleh korban dilaporkan kepada ayahnya yang tidak lain kakak pelaku. Saat ayah korban datang, pelaku masih dalam kondisi marah. Bahkan, pelaku sempat memukul ayah korban. “Saat ditegur bapak korban, pelaku ini masih tidak terima. Pelaku ini juga menampar bapak si korban,” ujar Hengki.
Menyaksikan ayahnya ditampar, korban sempat mencoba menenangkan pelaku. Namun, tindakan tersebut ternyata membuat pelaku semakin beringas. Ia lantas memukul korban pada bagian kepala dan dada. “Pelaku memukul korban pada bagian kepala hingga dada,” ungkap Hengki.
Setelah mendapatkan tindak penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi yang memburuk, korban kemudian meninggal dunia di lokasi. “Meninggal dunia di lokasi,” kata Hengki.
Setelah korban meninggal, pelaku sambung Hengki diamankan petugas piket Reskrim Polresta Serang Kota. Ia diamankan setelah kejadian tersebut dilaporkan ke polisi. “Pelaku diamankan anggota piket jaga,” ucap perwira menengah Polri ini.
Hengki mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui motif penganiayaan tersebut. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Pelaku masih dilakukan pemeriksaan, diduga dalam kondisi pengaruh alkohol (saat melakukan penganiayaan),” tutur pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini.
Editor : Merwanda











