LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan AL (20), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, karena mengedarkan ratusan butir obat tanpa izin edar di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan dari pelakuk pihaknya mengamankan ratusan butir obat. Selain itu ratusan butir obat tersebut telah disita.
“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar dari pelaku AL, warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,” ujar Ngapip, Sabtu, 15 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumahnya di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada hari 10 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan penggeledahan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” tegas Ngapip.
Selain Sat Resnarkoba juga mengamankan, barang bukti meliputi 140 butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 170 butir obat Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan satu unit handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.
Ngapip mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan jangan sampai beredar di masyarakat sehingga merusak generasi muda.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi melindungi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











