LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.862 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dilantik oleh masing- masing Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin 24 Juni 2024.
Ribuan petugas Pantarlih yang dilantik serentak ini hasil rekrutmen masing-masing PPS di Kabupaten Lebak.
Rekrutmen Pantarlih merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Lebak yang akan digelar 27 November 2024.
“Ya, sesuai tahapan, hari ini 3.862 anggota pantarlih yang tersebar di 345 desa dilantik secara serentak,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Lebak Iim Muhaemin, Senin 24 Juni 2024.
Usai dilantik, kata dia petugas Pantarlih langsung menjalani bimbingan teknis (bimtek) oleh masing-masing PPS. Mereka akan bekerja sampai 25 Juli 2024.
“Petugas pantarlih ini setelah dilantik sudah langsung bekerja untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah kerja mereka masing-masing,” katanya.
“Anggota pantarlih akan melakukan coklit terhadap 1.048.038 jumlah pemilih hasil sinkronisasi terdiri dari 536.266 pemilih laki-laki dan 511.772 pemilih perempuan yang tersebar di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS),” timpalnya.
Dia menambahkan jumlah TPS tersebut berdasarkan hasil pemetaan PPK dan PPS. Dimana, TPS Pilkada berkurang dari jumlah pada saat Pemilu karena sesuai aturan jumlah pemilih di satu TPS Pilkada maksimal 600, sehingga kemudian dilakukan kembali penyesuaian-penyesuaian.
“Meskidemikian terdapat juga TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 jiwa. Ada sekira 54 TPS yang data pemilihnya di bawah 400 karena secara letak geografis beberapa TPS di wilayah tersebut tidak mungkin bisa digabungkan,” katanya.
Ketua PPK Kalanganyar Restifa Anbiya Tarudin mengatakan, Pantarlih adalah ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Di Kecamatan Kalanganyar terdapat 102 Pantarlih untuk melakukan coklit data pemilih tersebar di 52 TPS.
“Pantarlih harus selalu berkoordinasi dengan RT RW dan tokmas dalam proses coklit. Melaksanakan proses coklit sebagaimana aturan yang telah ditentukan oleh KPU,” kata Restifa.
Editor: Abdul Rozak










