PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan Warung Tegal (Warteg) dan rumah makan Padang di Kabupaten Pandeglang siap digaspol untuk memulai dikenakan membayar wajib pajak daerah.
Berdasarkan hasil laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang saat ini sudah tercatat kurang lebih ada 200 rumah makan Padang dan Warteg di Pandeglang bakal dikenakan wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menyampaikan bahwa Warteg dan rumah makan Padang di Pandeglang akan segera mulai membayar kewajiban pajak daerah.
“Proses ini sudah mulai berjalan. Kemarin kami mengundang Ikatan Keluarga Minang (IKM) dan menyampaikan kesiapan mereka. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pengurus Warteg dan Lamongan,” ungkap Ramadani pada Senin 24 Juni 2024.
Menurut Ramadani, wajib pajak (WP) harus melakukan pembayaran pajak karena kewajiban ini bersifat memaksa dan merupakan hak pemerintah daerah.
“Iya, harus siap. Siap tidak siap, mereka harus siap karena pajak itu bersifat memaksa dan ada hak pemerintah di situ. Pengawasan dan pengendalian harus ditekankan,” katanya.
Ramadani menyebutkan hasil pendataan mencakup sekitar 150 Warteg dan rumah makan Padang dari wilayah Cadasari hingga Mandalawangi, meskipun belum semuanya memenuhi kriteria.
“Progres selanjutnya, jika sudah diterapkan, Warteg dan rumah makan Padang akan mendapatkan register Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dari Bapenda Pandeglang,” tambahnya.
“Kita baru melakukan pendataan, register NPWPD belum kita keluarkan. Kita menunggu teman-teman IKM siap mensosialisasikan. Mereka pun nanti ingin perlakuan yang sama. Sepanjang memenuhi kriteria ketentuan PP dan Perda, mereka akan ditetapkan sebagai wajib pajak,” jelas Ramadani.
Secara teknis, hasil pendapatan akan sesuai dengan realita karena sistem ini berbasis self-assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri pajaknya.
“Silakan saja sesuai realita. Jika pendapatan hanya Rp200 ribu atau Rp250 ribu, setor ke kas daerah sesuai itu. Mungkin selama bulan puasa mereka tidak berjualan, berarti tidak perlu setor,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











