SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lebak dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten di aula Multatuli, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya terus melakukan penguatan terhadap operasional Bank Banten. Untuk itu, ia mengajak pemerintah kabupaten/kota menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten serta membangun Kantor Pusat Bank Banten dalam skema hitungan penyertaan modal Pemprov Banten.
Dalam melakukan penempatan RKUD di Bank Banten, ia menerangkan, setidaknya ada dua regulasi yang harus dipenuhi. Pertama, setiap kepala daerah terlebih dahulu membuat Keputusan Bupati atau Walikota berkenaan dengan pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Setelah itu, dilakukan tindaklanjut dengan perjanjian kerjasama antara BPKAD dan Bapenda masing-masing pemerintah daerah dengan Bank Banten.
“Setelah itu kita daftarkan ke Kementerian Keuangan agar akun itu tunggal untuk mendapatkan akses transfer gaji, DAU, dan hak-hak Kabupaten dan Kota,” jelasnya di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa, 2 Juli 2024.
Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten di jantung Kota Serang, menurut Al Muktabar sebagai bentuk penguatan Bank Banten. Di lokasi strategis itu, tanah aset Pemprov Banten saat ini dibangun gedung dengan skema hitungan penyertaan modal Pemprov Banten ke Bank Banten. Model ini juga akan bisa dilakukan pada aset Pemprov Banten di Kabupaten/Kota yang memungkinkan untuk kantor cabang Bank Banten.
Editor : Merwanda











