PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan jumlah dukungan dua pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ke-dua pasangan Bakal Calon Perseorangan yang jumlah dukungannya ditetapkan TMS yakni Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Nurul Komar.
KPU menetapkan kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang ditetapkan TMS karena jumlah dukungan kurang dari syarat minimal yakni sebanyak 74.710 dukungan orang.
Pasangan Uday Suhada-Pujiyanto berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tingkat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 sebanyak 37.915 dukungan dan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aap Aptadi-Nurul Komar sebanyak 46.344 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tingkat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara bahwa kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan ditetapkan TMS. Atas nama Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Uday Suhada-Pujiyanto dan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aap Aptadi-Nurul Komar,” katanya di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 12 Juli 2024.
Restu mengungkapkan, bedasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan untuk pasangan Uday Suhada-Pujiuanto memperoleh sebanyak 37.915 dukungan tersebar di 32 kecamatan. Jumlah tersebut masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 74.710 dukungan orang yang telah ditetapkan.
“Adapun. Hasil verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Uday Suhada-Pujiyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan,” katanya.
Selanjutnya, KPU kabupaten Pandeglang telah melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap pendukung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang atas nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aap Aptadi-Nurul Komar..Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu jumlah dukungan hasil verifikasi faktual sebanyak 46.344 dukungan tersebar di 30 kecamatan .
“Jumlah dukungan tersebut kurang dari 74.710 orang telah ditetapkan. Adapun hasil verifikasi faktual dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan,” katanya.
Lebih lanjut Restu mengatakan, kedua Baslon ini nanti melakukan perbaikan, karena di tanggal 13 Juli ini di jadwal PKPU nomor 8 tahun 2024 itu memasuki penyerahan dokumen perbaikan.
“Banyak dinamika ketika pendukung ini tidak memenuhi syarat itu ketika proses verfak pendukungnya tidak mendukung. Tentunya status di lembar kerjanya itu tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Restu mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, jumlah dukungan untuk pasangan Uday Suhada-Pujiyanto itu sebanyak 77.966 dukungan yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian yang memenuhi syarat itu diangka 37.915 dukungan dan yang TMS itu sebanyak 40.051 dukungan,” katanya.
Sedangkan untuk pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar itu, diangka 82.798 dukungan dan tersebar di 30 kecamatan.
Hasil verifikasi faktual sebanyak 46.344 dukungan memenuhi syarat.
“Dan sebanyak 36.454 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.
KPU berharap kepada kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan agar melakukan perbaikan sesuai jadwal sudah ditetapkan.
“Jadwal terlampir di PKPU nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13-17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen dukungan perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











