slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Jaksa Berikan Pemahaman Hukum Bullying di SMPIT Irsyadul Ibad

Purnama Irawan by Purnama Irawan
17-07-2024 20:48:47
in Pandeglang
Jaksa Berikan Pemahaman Hukum Bullying di SMPIT Irsyadul Ibad

Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang memberikan pemahaman hukum bullying di SMPIT Irsyadul Ibad, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 16 Juli 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memberikan pemahaman hukum bullying kepada siswa dan siswi di SMPIT Irsyadul Ibad di Kabupaten Pandeglang. Pemahaman hukum bullying diberikan kepada ratusan siswa dan siswi yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPIT Irsyadul Ibad.

Kepala SMPIT Irsyadul Ibad Pandeglang Ugi Gumilar menyambut baik, Kejari Pandeglang yang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Baca Juga :

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Banyak Kasus Bullying di Banten, Komnas PA: TPPK di Sekolah Masih Formalitas

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

“Kemarin itu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang memberikan pemahaman hukum tentang bahaya bullying,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 17 Juli 2024.

Pemahaman hukum bullying ini sangat penting diketahui oleh anak karena sering dianggap hal sepele. Dianggap sebagai kenakalan anak-anak.

“Namun di era sekarang ini, melakukan bullying bisa dijerat pidana dan perdata. Sehingga penting bagi anak mengetahui dan memahami akan sanksi hukum-nya,” katanya.

Ketika sudah mengetahui dan paham, tentunya diharapkan anak bisa menjaga perilakunya baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan rumah.

“Untuk tidak melakukan bullying. Baik secara fisik maupun verbal karena bisa dijerat pidana dan perdata,” katanya.

Oleh karena itu, Ugi mengatakan, ia sangat mendukung program Jaksa Masuk Sekolah.

“Dan kali ini, dalam rangka pencegahan bullying, SMPIT mengadakan penguatan hukum dengan Kejaksaan Pandeglang. Dalam program Jaksa Masuk Sekolah,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, program JMS menyasar siswa SMP dan juga SMA sederajat.

“Kemarin itu program Jaksa Masuk Sekolah membawa tema penguatan hukum terhadap kasus bullying di kalangan remaja,” katanya.

Wildan menjelaskan, secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang memang sering terjadi di sekolah. Dengan tujuan menyakiti orang lemah.

“Pelaku bullying bisa dijerat pidana,” katanya.

Berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014. Bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” katanya.

Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” katanya.

Wildan mengungkapkan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah. Baik tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

“Selain dijerat pidana pelaku bullying dapat dijerat perdata. Korban bullying dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

Tags: Bullyingjaksa masuk sekolahKejari PandeglangPerundunganSMPIT Irsyadul Ibad
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang: LKBA Bisa Tangani Masalah Darurat Sampah di Kabupaten Serang

Next Post

MTQ dan Nilai Spiritualisme

Related Posts

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah
Kota Serang

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 18:30

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, di salah satu sekolah saat menyosialisasikan pencegahan bullying. (Foto: Yusuf)

Read moreDetails

Banyak Kasus Bullying di Banten, Komnas PA: TPPK di Sekolah Masih Formalitas

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Jam Pelayanan Kejari Pandeglang Berubah Saat Ramadan, Ini Rinciannya

JMS Terus Dilakukan

Komitmen Pemkot Tangsel untuk Anak: Pendampingan Psikologis Hingga Jaminan Hak Korban Kekerasan

Kakak Korban Bullying SMPN 19 Direkrut Bekerja di Pemkot Tangsel

Wali Kota Apresiasi Kepolisian Usut Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel

Kejari Pandeglang Tangani 9 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Next Post
MTQ dan Nilai Spiritualisme

MTQ dan Nilai Spiritualisme

Wuling Merayakan Ulang Tahun Ke-7 Membawa Semangat Melangkah Bersama Indonesia

Wuling Merayakan Ulang Tahun Ke-7 Membawa Semangat Melangkah Bersama Indonesia

UT Serang Berbaur Dengan Masyarakat Pandeglang Ramaikan Tradisi Bubur Suro

UT Serang Berbaur Dengan Masyarakat Pandeglang Ramaikan Tradisi Bubur Suro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 14 Mei 2026 14:39
Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Kamis, 14 Mei 2026 14:14
DCKTR Tangsel Hadirkan Alun-Alun Pondokranji, Tempat Rekreasi dan Olahraga Warga

DCKTR Tangsel Hadirkan Alun-Alun Pondokranji, Tempat Rekreasi dan Olahraga Warga

Kamis, 14 Mei 2026 13:59
Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026 13:46
Kali Penuh Sampah Rumah Tangga, Edukasi Warga Lebih Penting dari Membersihkan Kali

Kali Penuh Sampah Rumah Tangga, Edukasi Warga Lebih Penting dari Membersihkan Kali

Kamis, 14 Mei 2026 13:25
Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug

Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug

Kamis, 14 Mei 2026 12:48
BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 14 Mei 2026 14:39
Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Kamis, 14 Mei 2026 14:14
DCKTR Tangsel Hadirkan Alun-Alun Pondokranji, Tempat Rekreasi dan Olahraga Warga

DCKTR Tangsel Hadirkan Alun-Alun Pondokranji, Tempat Rekreasi dan Olahraga Warga

Kamis, 14 Mei 2026 13:59
Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026 13:46
Kali Penuh Sampah Rumah Tangga, Edukasi Warga Lebih Penting dari Membersihkan Kali

Kali Penuh Sampah Rumah Tangga, Edukasi Warga Lebih Penting dari Membersihkan Kali

Kamis, 14 Mei 2026 13:25
Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug

Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug

Kamis, 14 Mei 2026 12:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

BPBD Lebak: 10 Kecamatan Berpotensi Hujan Angin dan Petir, Tingkatkan Kewaspadaan

by Nurabidin
Kamis, 14 Mei 2026 14:39

Sekretaris BPBD Kabupaten Lebak, Feby Rizki Pratama, menyampaikan 10 kecamatan berpotensi hujan disertai angin kencang dan petir.

Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Pendidikan Seksual Dasar Penting untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

by Syaiful Adha
Kamis, 14 Mei 2026 14:14

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dalam Seminar Parenting Nasional yang digelar Yatim Mandiri di Gedung Blandongan Puspemkot Tangerang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak