PANDEGLAGNG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pasangan Bakal Calon Perseorangan menyerahkan dokumen perbaikan kedua syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak 2024 kepada KPU Kabupaten Pandeglang.
Kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan telah menyerahkan dokumen perbaikan kedua yakni pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.
Kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan menyerahkan dokumen perbaikan kedua setelah sebelumnya oleh KPU ditetapkan TMS atau tidak memenuhi syarat perolehan suara dukungan kurang dari batas ketentuan yaitu sebanyak 74.710 dukungan.
Penyerahan perbaikan dokumen kedua itu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, batas waktu penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan terhitung dari tanggal 13-17 Juli 2024, pukul 11.59 WIB.
“Dan semalam kedua pasangan Bacalon Perseorangan sudah menyerahkan dokumen perbaikan kedua syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 18 Juli 2024.
Kedua pasangan Bacalon Perseorangan yang sudah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kedua yaitu pasangan Uday-Pujiyanto sebanyak 138.515 dukungan. Dengan sebaran di 33 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar sebanyak 62.572 dukungan. Dengan sebaran di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua untuk pasangan Uday-Pujiyanto pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 21.21 WIB. Sedangkan pasangan Aap-Qomar pada pukul 22.29 WIB.
“Penyerahan berkas kedua Bacalon Perseorangan sebelum batas akhir. Dan berkas atau dokumen dukungan perbaikan kedua dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Pandeglang akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan mulai tanggal 18 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Ketika hasil vermin ini memenuhi syarat. KPU Kabupaten dan Kota kemudian di tanggal 26 Juli sampai 28 Juli, merekapitulasi hasil vermin perbaikan,” katanya.
Lalu, Restu mengungkapkan, di tanggal 29-30 Juli 2024 KPU akan menyampaikan hasil vermin perbaikan ke temen-temen PPS, untuk kemudian di tanggal 31 Juli, sampai 10 Agustus untuk dilaksanakan verifikasi faktual.
“Jadi nanti akan dilakukan verifikasi faktual kedua atas dokumen syarat dukungan perbaikan kedua bagi kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











