TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT Tirta Amarta Nusa Karawaci dapat dipidana dan didenda jika mengabaikan keluhan warga Green Aryana Karawaci, terkait komplain adanya temuan bakteri E.coli.
Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kapriyani. Menurut Kapriyani, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hal itu.
“Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,” ungkap Kapriyani melalui telepon seluler, Kamis 1 Agustus 2024.
Kapriyani mengatakan, adapun sanksi pidana dan denda sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2, teecantum di Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Jadi ada baiknya pelaku usaha (PT Tirta Amarta Nusa Karawaci-red) memperhatikan aturan ini, dan segera membuka ruang dialog dan memberi keterangan secara rinci atas persoalan ini. Dan tentunya perbaiki kualitas air yang dikelola,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Green Aryana Karawaci mengeluhkan tercemarnya air minum mereka oleh bakteri Escherichia coli (E.coli).
Menurut Ketua RT 02 Perumahan Aryana Karawaci, Brillian Budi Riyanto, warga yang sejak awal mencurigai jika air minum telah tercemar bakteri karena beberapa warga mulai terkena diare dan pakaian menjadi hitam, kemudian mencoba menguji sampel air ke laboratorium dan hasilnya, air minum warga tercemar bakteri E.coli.
“Pada tanggal 14 Desember 2023, kami melakukan pengujian air ke laboratorium dengan hasil terdapat bakteri E.coli dimana standarnya harusnya tidak ada,”
Sementara itu, PT Tirta Amarta Nusa Karawaci membantah adanya kandungan bakteri Escherichia coli (E.coli) pada air minum yang disalurkan ke warga Perumahan Green Aryana Karawaci.
Perwakilan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci, Heri Kecik menegaskan air minum yang dikelola pihaknya bebas bakteri E.coli, karena sudah diuji di laboratorium milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
“Air yang kami kelola bebas bakteri E. coli, hasil uji lab Dinkes Kota Tangerang pada Februari 2024 menegaskan hal itu,” ujar Heri kepada RADARBANTEN.CO.ID di Binong, Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Juli 2024.
Menurut Heri, PT Tirta Amarta Nusa Karawaci memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan mekanisme pengawasan yang ketat dalam menjaga kualitas air minum yang disalurkan ke warga perumahan.
Kualitas air yang dikelola PT Tirta Amarta Nusa Karawaci menurutnya memiliki nilai 0,78 yang sangat aman dikonsumsi manusia. “Syarat kualitas air kita nilai tesnya 0,78. Yang bahaya itu kalau nilainya diatas 5,” jelasnya.
“Jadi kami pastikan air yang kami kelola telah melalui SOP dan mekanisme yang panjang, sehingga air yang dihasilkan merupakan air dengan kualitas baik dan aman bagi warga,” tambahnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agung S Pambudi











