SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-MNA (22), warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang masturbasi di atas motor bakal diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis pelaku.
“Pelaku kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan dalam waktu dekat,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, 16 September 2024.
Andi menjelaskan, motif pelaku yang melakukan tindakan tak bermoral tersebut karena terbawa nafsu melihat korban VR. Selain itu, pelaku juga diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). “Pengakuannya terbawa nafsu melihat korban,” ujarnya.
Andi mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan di Polres Serang. Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Minggu siang, 8 September 2024 2024 lalu.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di daerah Cikande, Kabupaten Serang, di rumah temannya (lokasi penangkapan-red),” ucapnya.
Ia mengungkapkan, aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin tersebut direkam VR. Sebelum merekam video tersebut, korban mencurigai pelaku akan menjambretnya.
“Sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR ini menduga pelaku akan menjambretnya karena motornya dipepet. Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya,” ungkapnya.
Andi membenarkan, saat memepet korban tersebut pelaku sedang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan sperma. “Pelaku ini sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.
Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.
“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” kata mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Andi mengatakan, video aksi ekshibisionis yang direkam korban tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. “Videonya viral di medsos,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Editor : Merwanda











