SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sulawati Fauzi alias Tika Solekhah (TS) bungkam terkait aliran uang yang dia gunakan dari kasus dugaan penipuan pengadaan jas almamater senilai Rp 45,7 miliar.
Warga asal Taktakan, Kota Serang tersebut belum mau berkomentar terkait penggunaan puluhan miliar dari korban. “Belum mau berkomentar,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto, Rabu 18 September 2024.
Endang mengungkapkan, tersangka sebelumnya dilakukan upaya paksa ke Polda Banten. Ia mangkir dari panggilan penyidik. “Pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan-red) Minggu, 15 September 2024 di rumahnya,” ungkapnya.
Endang mengatakan, ia bersama penyidik telah mendatangi rumah tersangka. Di rumah tersangka yang berada di Kompleks Pancanaka Garden itu tidak ditemukan barang berharga. “Di rumahnya juga enggak ada mobil,” ujar perwira menengah Polri ini.
Endang juga mengatakan, di dalam rumah tersangka pihaknya mengamankan sebuah brankas. Setelah dibuka, brankas tersebut tidak ditemukan uang atau perhiasan. “Sudah dibuka sama ahli brankas dengan disaksikan tersangka, isinya enggak ada barang berharga,” ungkapnya.
Endang menjelaskan, tersangka tidak kooperatif dalam penggunaan uang puluhan miliar. Bahkan, ia mengaku lupa menaruh kartu ATM dan nomor rekeningnya.
“Tersangka punya dua rekening, BCA dan Mandiri. Dua rekening itu enggak ditemukan, tersangka juga mengaku lupa. Kita tidak bisa melacaknya (aliran uang-red),” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Juli 2023 lalu. Ketika itu, tersangka mendatangi puluhan kampus di Provinsi Banten dan luar Banten.
Dari puluhan kampus itu, tersangka menawarkan hibah dari luar negeri sebesar Rp 40 juta serta jas almamater. “Pelaku ini mengaku direktur CV Galery Tika Jaya atau pengusaha konveksi. Pelaku ini juga mengaku mendapatkan dana hibah dari luar negeri,” ujarnya.
Tawaran yang disampaikan tersangka tersebut membuat pihak kampus tertarik. Kemudian, dibuatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dengan nilai kontrak hingga Rp 130 miliar lebih. “Kontrak pengadaan jas almamater ini dibuat formalitas agar korbannya percaya,” ujar Dian.
Dokumen kontrak tersebut, dikatakan Dian kemudian ditawarkan kepada korban bernama Supriyadi. Pengusaha asal Tangerang tersebut diminta untuk memberikan modal dengan imbalan bagi keuntungan.
“TS ini mengaku kepada korban membutuhkan modal untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut,” kata pamen Polri ini.
Tawaran yang diajukan tersangka tersebut diakui Dian membuat korban tertarik. Korban kemudian beberapa kali mentransfer. Transfer pertama tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu. Dari uang yang ditransfer, pelaku memberikan keuntungan dari modal yang diberikan korban.
“Pelaku ini memberikan keuntungan kepada korbannya. Padahal, keuntungan tersebut merupakan uang modal yang diberikan korban. Uangnya (korban-red) diputar-putar saja,” kata Dian.
Dian menjelaskan, transfer ke korban tersebut berlangsung hingga April 2024. Namun, setelah ditransfer, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan kembali. “Macetnya di bulan April 2024. Total kerugian korban Rp 45,7 miliar,” tutur Dian.
Editor: Abdul Rozak











