PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim gabungan berhasil menangkap lima orang terduga pemburu burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Lima pemburu burung yang ditangkap tim dari Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), dan Yayasan Badak Indonesia pada Jumat, 27 September 2024, itu berinisial D, R, Su, J, dan Sa. Semuanya warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kepala BTNUK, Ardi Andono, mengatakan, keberhasilan menangkap pemburu liar merupakan kerja sama yang baik antara berbagai pihak.
“Ini merupakan komitmen bersama antara Polda Banten dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon untuk menjaga kawasan TNUK dari berbagai macam kegiatan perburuan,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 30 September 2024.
Penangkapan pemburu ini berawal ketika tim gabungan mendapatkan rintisan baru di dalam zona inti kawasan TNUK.
Selanjutnya, tim melakukan penyergapan dan menangkap D.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R dan pelaku lainnya, yaitu Su, J, dan Sa pada tempat berbeda,” katanya.
Adapun berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk ke dalam kawasan TNUK menggunakan perahu melalui sungai-sungai dengan membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari.
“Hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa perbekalan beras sebanyak dua kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa para pemburu ini merupakan pelaku profesional dan menggunakan teknologi,” katanya.
Hal itu dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa yaitu hand phone 10 unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 buah, kabel charger 2 buah. Kemudian senter kepala 2 buah, lampu penerangan (cimol) 3 buah, batu baterai AAA 6 buah, benang jahit.
“Serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring Badak Jawa untuk dirusak memori card-nya,” katanya.
Ardi mengungkapan, pelaku berinisial J mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Dengan kejadian ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring Badak Jawa,” katanya.
Selanjutnya, pada 28 september 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dikarenakan burung yang ditangkap masuk dalam kategori dilindungi (Cucak Ranting atau Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis). Pasal itu disangkakan kepada pelaku inisial D,” katanya.
Sedangkan, kepada empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Hal itu karena burung tangkapannya tidak termasuk kategori yang dilindungi,” katanya.
Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten dan Komandan Satbrimob Polda Banten serta Kapolres Pandeglang.
“Yang telah membantu penegakan hukum di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











