slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Lima Pemburu Burung di Kawasan TNUK Ditangkap

Purnama Irawan by Purnama Irawan
01-10-2024 06:47:10
in Hukum, Utama
Lima Pemburu Burung di Kawasan TNUK Ditangkap
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim gabungan berhasil menangkap lima orang terduga pemburu burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Lima pemburu burung yang ditangkap tim dari Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), dan Yayasan Badak Indonesia pada Jumat, 27 September 2024, itu berinisial D, R, Su, J, dan Sa. Semuanya warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

Pengurus Koperasi Merah Putih Ikut Pelatihan di Hotel, Serap Anggaran Dana Desa Rp14 Juta

Warga Pandeglang Temukan Tunggakan PBB 2012–2024 Meski Mengaku Sudah Membayar

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Pandeglang Minta Hadirkan Program Inovatif

Kepala BTNUK, Ardi Andono, mengatakan, keberhasilan menangkap pemburu liar merupakan kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

“Ini merupakan komitmen bersama antara Polda Banten dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon untuk menjaga kawasan TNUK dari berbagai macam kegiatan perburuan,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 30 September 2024.

Penangkapan pemburu ini berawal ketika tim gabungan mendapatkan rintisan baru di dalam zona inti kawasan TNUK.

Selanjutnya, tim melakukan penyergapan dan menangkap D.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R dan pelaku lainnya, yaitu Su, J, dan Sa pada tempat berbeda,” katanya.

Adapun berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk ke dalam  kawasan TNUK menggunakan perahu melalui sungai-sungai dengan membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari.

“Hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa perbekalan beras sebanyak dua kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa para pemburu ini merupakan pelaku profesional dan menggunakan teknologi,” katanya.

Hal itu dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa yaitu hand phone 10 unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 buah, kabel charger 2 buah. Kemudian senter kepala 2 buah, lampu penerangan (cimol) 3 buah, batu baterai AAA 6 buah, benang jahit.

“Serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring Badak Jawa untuk dirusak memori card-nya,” katanya.

Ardi mengungkapan, pelaku berinisial J mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.

“Dengan kejadian ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring Badak Jawa,” katanya.

Selanjutnya, pada 28 september 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dikarenakan burung yang ditangkap masuk dalam kategori dilindungi (Cucak Ranting atau Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis). Pasal itu disangkakan kepada pelaku inisial D,” katanya.

Sedangkan, kepada empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

“Hal itu karena burung tangkapannya tidak termasuk kategori yang dilindungi,” katanya.

Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten dan Komandan Satbrimob Polda Banten serta Kapolres Pandeglang.

“Yang telah membantu penegakan hukum di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BTNUKburung dilindungikabupaten pandeglangksdaepemburu liarPolda Bantenpolres pandeglangSatbrimob Polda BantenTNUKujung kulonYayasan Badak Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Pandeglang: Penyaluran Bantuan Pemerintah Berpotensi Disusupi untuk Kampanye

Next Post

Minuman Manis Ini Memicu Obesitas!

Related Posts

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil
Hukum

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 28 April 2026 17:16

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penganiayaan sadis terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pria bernama Iin Supriatman (47), warga Kampung Jiput,...

Read moreDetails

Pengurus Koperasi Merah Putih Ikut Pelatihan di Hotel, Serap Anggaran Dana Desa Rp14 Juta

Warga Pandeglang Temukan Tunggakan PBB 2012–2024 Meski Mengaku Sudah Membayar

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Pandeglang Minta Hadirkan Program Inovatif

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Next Post
Minuman Manis Ini Memicu Obesitas!

Minuman Manis Ini Memicu Obesitas!

Pilgub Banten 2024: Ratusan Buruh Dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah

Pilgub Banten 2024: Ratusan Buruh Dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah

Pilkada Banten di Depan Mata, PKS Perkuat Strategi Digital

Pilkada Banten di Depan Mata, PKS Perkuat Strategi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Rabu, 29 April 2026 10:43

Wagub Banten Soroti Program MBG, Masih Ditemukan Dapur Tidak Higienis

Rabu, 29 April 2026 10:40

PSG Menang 5-4 Atas Bayern Munchen, Buka Peluang ke Final Liga Champions

Rabu, 29 April 2026 10:37

LamiPak Diakui Dunia, Menang Penghargaan CSR & ESG 2026

Rabu, 29 April 2026 10:36

Sebut Aksi Mahasiswa Tidak Beretika, Karang Taruna Cilegon Dikecam Sejumlah Pihak

Rabu, 29 April 2026 09:47
Bulog Lebak-Pandeglang Optimalkan Serapan Gabah, DPRD: Petani Diuntungkan

Bulog Lebak-Pandeglang Optimalkan Serapan Gabah, DPRD: Petani Diuntungkan

Rabu, 29 April 2026 09:45

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Rabu, 29 April 2026 10:43

Wagub Banten Soroti Program MBG, Masih Ditemukan Dapur Tidak Higienis

Rabu, 29 April 2026 10:40

PSG Menang 5-4 Atas Bayern Munchen, Buka Peluang ke Final Liga Champions

Rabu, 29 April 2026 10:37

LamiPak Diakui Dunia, Menang Penghargaan CSR & ESG 2026

Rabu, 29 April 2026 10:36

Sebut Aksi Mahasiswa Tidak Beretika, Karang Taruna Cilegon Dikecam Sejumlah Pihak

Rabu, 29 April 2026 09:47
Bulog Lebak-Pandeglang Optimalkan Serapan Gabah, DPRD: Petani Diuntungkan

Bulog Lebak-Pandeglang Optimalkan Serapan Gabah, DPRD: Petani Diuntungkan

Rabu, 29 April 2026 09:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 10:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang,...

Wagub Banten Soroti Program MBG, Masih Ditemukan Dapur Tidak Higienis

by Yusuf Permana
Rabu, 29 April 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyorot menyoroti masih adanya sejumlah persoalan di lapangan perihal pelaksanaan Program Makan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak