PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membentuk tim patroli siber untuk mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon di media sosial selama Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengungkapkan, semua bentuk kampanye, termasuk di media sosial, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kampanye di media sosial diperbolehkan selama masa kampanye, kecuali pada masa tenang.
“Untuk pengawasan di media sosial, kami telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk membentuk tim pengawas siber terkait kampanye di media sosial. Tim ini berada di bawah Divisi Pencegahan dan sudah kami tindak lanjuti,” kata Didin, Rabu 2 Oktober 2024.
Didin menjelaskan, aturan mengenai larangan kampanye, termasuk di media sosial, sudah sangat jelas. Kampanye tidak boleh bersifat provokatif, tidak mengandung ujaran kebencian, tidak mempertanyakan dasar negara dan Pancasila, serta tidak menyinggung isu SARA.
“Aturan ini berlaku ketat di media sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran selama masa kampanye,” jelasnya.
Dia menegaskan, kampanye hitam (black campaign) juga tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun selama Pilkada. Hingga saat ini, Bawaslu Pandeglang telah menerima dua laporan yang bersifat informasi awal, dan keduanya sudah ditindaklanjuti.
“Salah satu laporan berasal dari Kecamatan Jiput, dan satu lagi melalui salah satu platform media sosial. Keduanya sudah kami tindaklanjuti,” jelas Didin.
Didin Tahajudin, menyebutkan, hingga saat ini baru tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan akun media sosial atau tim media sosial mereka ke KPU. Pasangan calon tersebut berasal dari nomor urut 1, 2, dan 3.
“Aturannya memang tidak secara spesifik menentukan jumlah calon, namun kami terus mengawasi proses ini dengan ketat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Pandeglang terus melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye, baik secara tatap muka maupun di dunia maya, untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
Didin melanjutkan, semua pasangan calon diwajibkan melaporkan akun-akun media sosial resmi yang digunakan untuk berkampanye. Langkah ini diambil agar pengawasan oleh Bawaslu bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon maupun tim kampanye mereka untuk segera mendaftarkan akun media sosial sebelum masa kampanye dimulai,” kata Didin.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan wewenang yang dimiliki.
Editor: Mastur Huda











