SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. APDESI dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi, Rabu 9 Oktober 2024.
Tim Advokasi ini melaporkan APDESI Serang atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Laporan itu disampaikan kepada petugas desk penerimaan laporan Bawaslu Banten sekira pukul 13.23 WIB.
Tidak dengan tangan kosong, tim advokasi ini membawa beberapa dokumen yang jadi landasan hukum pelaporan. Sekiranya butuh satu jam bagi mereka untuk melampirkan dokumen laporan kepada Bawaslu.
“Kami hari ini dari Tim Tampung Demokrasi melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan APDESI Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu,” kata Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi Sandi Suroso.
Sandi menerangkan, dugaan pelanggaran itu bermula pada salah satu acara APDESI Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbela Anyer, pada 3 Oktober 2024 lalu. Dalam acara itu terdapat dugaan pengerahan dukungan oleh APDESI kepada salah satu calon Gubernur dan Bupati.
“Intinya kita netralitas kepala desa APDESI Kabupaten Serang yang kita laporkan dugaan keterlibatan untuk mendukung calon tertentu, itu kan tidak boleh dan melanggar UU Pilkada, UU nomor 1 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2024,” ungkapnya.
Sandi menegaskan, pihaknya memiliki beberapa barang bukti atas dugaan pelanggaran itu. Bukti yang dimaksud itu ialah rekaman video dan foto yang berisi pengerahan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon. Bukni ini didapatkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan pada hari acara.
“Dalam video itu terlihat ada banner acara rapat kerja, namun isinya kita sama-sama tahu di video viral itu yang diduga suara Ketua APDESI Serang berbicara berupa seruan dan ajakan kesepakatan pengurus APDESI untuk mendukung salah satu calon,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











