SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menerima pendapatan daerah dari denda para wajib pajak. Sejak awal tahun sampai 10 Oktober 2024, Bapenda mencatat sudah ada penerimaan sebesar Rp107,38 miliar dari denda tiga jenis pajak daerah.
Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan memaparkan, berdasarkan rekapitulasi denda penerimaan pajak daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2024, dari 12 UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten atau Samsat, jumlah denda yang diterima mencapai Rp107,38 miliar. Denda itu berasal dari tiga jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan.
Deni mengungkapkan, denda terbesar berasal dari PKB yakni Rp105,69 miliar. Kemudian, BBNKB Rp1,68 miliar, dan pajak air permukaan Rp4,7 juta.
Dari 12 Samsat yang ada di Banten, denda paling besar berasal Samsat Ciputat yakni Rp18,58 miliar, terdiri dari PKB Rp18,31 miliar dan BBNKB Rp271,41 juta. Kemudian, Samsat Cikokol Rp14,68 miliar, terdiri dari PKB Rp14,44 miliar dan BBNKB Rp236,85 juta. Ketiga, Samsat Kelapa Dua Rp14,58 miliar, yang terdiri dari PKB Rp14,39 miliar, BBNKB Rp194,49 juta, dan pajak air permukaan Rp2.700.
Sedangkan penerimaan denda terendah berasal dari Samsat Malingping yang sebesar Rp986,45 juta, terdiri dari PKB Rp962,77 juta, BBNKB Rp21,88 juta, dan pajak air permukaan Rp1,79 juta.
Diketahui, Pemprov Banten menggelar program Pemutihan PKB dan BBNKB. Program pemutihan dalam rangka HUT ke 24 Provinsi Banten ini berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 3 Oktober 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya, bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Reporter : Rostinah
Editor: Bayu Mulyana











