slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Bapenda Banten Terima Pendapatan dari Denda Pajak, Jumlahnya Fantastis 

Rostinah by Rostinah
13-10-2024 18:13:31
in Utama
Bapenda Banten Terima Pendapatan dari Denda Pajak, Jumlahnya Fantastis 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menerima pendapatan daerah dari denda para wajib pajak. Sejak awal tahun sampai 10 Oktober 2024, Bapenda mencatat sudah ada penerimaan sebesar Rp107,38 miliar dari denda tiga jenis pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan memaparkan, berdasarkan rekapitulasi denda penerimaan pajak daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2024, dari 12 UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten atau Samsat, jumlah denda yang diterima mencapai Rp107,38 miliar. Denda itu berasal dari tiga jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan. 

Baca Juga :

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Deni mengungkapkan, denda terbesar berasal dari PKB yakni Rp105,69 miliar. Kemudian, BBNKB Rp1,68 miliar, dan pajak air permukaan Rp4,7 juta.

Dari 12 Samsat yang ada di Banten,  denda paling besar berasal Samsat Ciputat yakni Rp18,58 miliar, terdiri dari PKB Rp18,31 miliar dan BBNKB Rp271,41 juta. Kemudian, Samsat Cikokol Rp14,68 miliar, terdiri dari PKB Rp14,44 miliar dan BBNKB Rp236,85 juta. Ketiga,  Samsat Kelapa Dua Rp14,58 miliar, yang terdiri dari PKB Rp14,39 miliar, BBNKB Rp194,49 juta, dan pajak air permukaan Rp2.700.

Sedangkan penerimaan denda terendah berasal dari Samsat Malingping yang sebesar Rp986,45 juta, terdiri dari PKB Rp962,77 juta, BBNKB Rp21,88 juta, dan pajak air permukaan Rp1,79 juta.

Diketahui,  Pemprov Banten menggelar program Pemutihan PKB dan BBNKB. Program pemutihan dalam rangka HUT ke 24 Provinsi Banten ini berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 3 Oktober 2024. 

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya, bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024. 

Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.

Reporter : Rostinah

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Al Muktabarbanten 24 tahunBapenda BantenBBNKBbebas bbnkbhut bantenpajak kendaraan bermotorPemprov Bantenpemutihan pajakPj Gubernur BantenPKBplt bapenda banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri Rakercabsus PDIP, Ini yang Disampaikan Benyamin

Next Post

Airin Ajak Kader PDIP Jaga Suara dan TPS

Related Posts

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintahan

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

by Yusuf Permana
Minggu, 24 Mei 2026 15:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai melakukan diversifikasi sumber Pendapatan...

Read moreDetails

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Next Post
Airin Ajak Kader PDIP Jaga Suara dan TPS

Airin Ajak Kader PDIP Jaga Suara dan TPS

Tertimpa Pohon Albasiah, Satu Rumah Warga Pandeglang Rusak Berat

Tertimpa Pohon Albasiah, Satu Rumah Warga Pandeglang Rusak Berat

Waspada! Begini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Ketahui

Waspada! Begini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Ketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak